Jawa Timur Dikepung Narkoba

Nusantaraterkini.com (Surabaya) – Dalam sepekan ini masyarakat Jawa Timur (Jatim) disuguhi berita pengungkapan kasus narkoba, khususnya jenis sabu dengan barang bukti fantastis yaitu 8,5 kilogram sekaligus membuka tabir kelam ‘pat gulipat’ bandar sabu bersama beberapa oknum kepolisian, karena diduga ikut menikmati aliran uang haram dari para pengedar narkoba tersebut.  

Namun, upaya dan kerja keras para penegak hukum memberantas peredaran narkoba terkadang tidak selalu berbuah manis. Pasalnya, para bandar narkoba selalu punya jurus agar lolos dari sergapan petugas. Berikut ini catatan wartawan Nusantaraterkini.com dalam dua pekan soal peredaran narkoba di wilayah Jatim.

Kamis, (4/3/2021) menjadi hari pilu bagi petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim sewaktu bertugas di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Bandar narkoba HS yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buruan BNNP Jatim atas kepemilikan sabu 3 kilogram sempat ditangkap, tetapi akhirnya berhasil lolos dengan bantuan masyarakat sekitar tempat tinggalnya. Tak hanya kehilangan target operasi, personel BNNP Jatim juga nyaris diamuk massa dan kendaraan roda empat yang digunakan bertugas. Untungnya tidak ada korban jiwa di kedua belah pihak, sebab petugas sudah mengeluarkan senjata api dan massa bersiap melawan menggunakan senjata tajam serta balok kayu.

Sampai berita ini diturunkan, HS masih dapat menghirup udara bebas, karena petugas BNNP Jatim belum berhasil menangkap yang bersangkutan. Selain itu BNNP Jatim sampai saat ini juga belum melakukan langkah hukum terkait upaya massa menghalang-halangi tugas personel BNNP yang mengakibatkan sang bandar narkoba HS bisa melarikan diri.

Selanjutnya ada prestasi gemilang, sekaligus cerita memilukan yang dibongkar Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dalam jumpa pers yang dilakukan hari Rabu, (10/3/2021), Kasatreskoba, AKBP Memo Adrian memaparkan satuannya menangkap enam tersangka yang kesemuanya laki-laki, yaitu JS (30), MZ (17), HL (42), DI (31), MR (25), dan MA (25). Keenam tersangka tersebut bertempat tinggal di Sidoarjo, Surabaya, dan Gresik.

Untuk mengungkap peredaran narkoba ini, Satreskoba Polrestabes Surabaya bahkan harus bergerak di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, setelah sebelumnya mendapat petunjuk dari hasil penggerebekan di wilayah Jatisari Besar, Waru, Kabupaten Sidoarjo. Barang bukti yang berhasil disita diantaranya, sabu 8,5 kilogram, uang tunai Rp 198 juta, 7 kartu ATM, dan 2 unit kendaraan roda empat.

Memo Adrian juga mengutarakan dugaan keterlibatan oknum anggota Polrestabes Surabaya dan Polsek jajarannya dari level Bintara hingga Perwira yang menerima suap dari salah satu bandar narkoba untuk memuluskan bisnis narkobanya. Perwira menengah dengan dua melati di pundak ini berjanji tegak lurus pada perintah Kapolrestabes Surabaya, Kombes Johnny Eddizon Isir untuk menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk para oknum polisi.

“Siapapun pelaku kejahatan narkotika adalah pengkhianat-pengkhianat yang dapat merusak masa depan bangsa,” ucapnya dengan nada getir. (Fajar Yudha Wardhana)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page