Jaringan Narkoba Asal Aceh Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Sergai

Sergai – Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap 2 dua orang pelaku peredaran jaringan narkotika jenis sabu masing masing bernama KA alias Iril (36), warga Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai. RK alias Rusman (31) Dusun Jering II, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai, keduanya ditangkap pada hari Jumat (20/09/2019) lalu.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos, SIK, MSi didampingi Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, MH, Kanit II Sat Res Narkoba, Ipda Dwi Made Krisnanda S. Trk, Brigadir Toni Sehendro Sipayung SH saat gelar konferensi Pers di depan Mapolres Sergai di Seirampah, Rabu (25/09/2019).

Juliarman menjelaskan, dari tersangka KA alias Iril (36) berhasil diamankan barang bukti 14 paket plastik klip transparan kristal diduga sabu seberat brotto 63,78 gram, 4 butir pil exstasi berat brotto 1,47 gram dan 1 buah tas sandang warna abu-abu, adapun tersangka Iril merupakan DPO dari 2 perkara sebelumnya yang ditangani Sat Narkoba Polres Sergai.

“Sedangkan untuk barang bukti tersangka RK alias Rusman (31) berhasil diamankan 1 helai plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu berat brotto 4,5 gram, 2 unit hadphone dan uang tunai senilai Rp 1.000.000,-.Jadi total barang bukti narkotika jenis sabu dari kedua tersangka sebanyak 68,28 gram,” kata AKBP H Juliarman.

Menurutnya, kedua tersangka merupakan satu jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dimana team menangkap terlebih terdahulu tersangka KA alias Iril saat bersembunyi didalam kamar dan menemukan tas yang berisikan sabu.

Saat di introgasi, tersangka KA alias Iril untuk melakukan pengembangan bahwa barang bukti sabu diperoleh dari tersangka RK alias Rusman. Kemudian team melakukan penangkapan terhadap RK alias Rusman pada sekitar pukul 22:00 WIB.

Lanjut Juliarman, hasil keterangan tersangka RK alias Rusman mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang tersangka W (30) warga Aceh yang kenal menjalani hukuman di Lapas (LP) Lubuk Pakam.

“Tersangka RK alias Rusman merupakan seorang residivis narkoba yang baru keluar dari LP setelah menjalani hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka KA alias Iril juga seorang residivis narkoba dan baru keluar dari LP setelah menjalan hukuman 1,5 tahun penjara. Sementara tersangka inisial W warga Aceh masih dilakukan penyelidikan,” beber Kapolres Sergai AKBP H Juliarman.

KA alias Iril bapak tiga anak ini kepada Mattanews.co mengaku bahwa dirinya menjalani bisnis haram ini sudah enam bulan belakangan setelah keluar dari LP masa hukuman 1,5 tahun.

“Baru berjalan enam bulan saya melakukan jual beli narkoba bang. Karna sebelumnya saya baru keluar dari penjara, jadi kita jual sabu lagi,” kilah KA alias Iril.

Begitu juga RK alias Rusman bapak tiga anak ini juga mengaku baru tiga bulan menjalani jual sabu di wilayahnya, bahkan dirinya di ajak rekan satu LP yang kini sudah bebas merupakan warga Aceh dan mengajak untuk menjual narkoba karena faktor ekonomi.

“Kita karena diajak teman sewaktu sesama di LP bang, awalnya kita masih menjalani hukuman tujuh tahun penjara, namun rekan kita sudah bebas. Baru baru ini saya bebas bang, karna tidak ada kerjaan dan faktor ekonomi akhirnya kita komunikasi rekan kita di aceh, itulah bang saya jual sabu lagi, kurang lebih baru sekitar tiga bulan ini saya jual sabu,” ucapnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114(2) Sub pasal 112 (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 Milyar paling banyak 10 Milyar. (Saris)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page