Jadi Pengedar Sabu, Mantan Polisi Diringkus
Indragiri Hulu – Seorang pengedar sekaligus pemakai narkoba aktif, ATN (37) alias Atan Karamoy berhasil diringkus di sebuah rumah tempat persembunyian tersangka di wilayah Peranap, Selasa (12/11/2019).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 42 paket sabu-sabu siap edar total berat mencapai 18,31 gram, 1 unit HP merek Nokia, timbangan elektrik, 14 pak plastik pembungkus, 1 tas ransel dan uang tunai sebesar Rp.3.000.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, S.IK melalui PS Paur Humas, Aipda Misran menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat Peranap tentang sepak terjang pecatan polisi itu dalam peredaran narkoba di wilayah Peranap.
Selain itu, tersangka juga sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu terkait aktifitas yang dilakoni tersangka. Ia juga dipecat karena terlibat kasus serupa.
Puncaknya, Selasa malam, tim gabungan mengendus tempat persembunyian tersangka setelah melakukan penyelidikan dan pemburuan yang cukup lama. Malam itu juga, tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya. (Aferian)