Jadi Narsum Sosialisasi di Blitar, Ini Kata Dewan Pers Soal Kerjasama Media

Blitar – Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun menjadi narasumber Sosialisasi UU Pers, verifikasi administrasi perusahaan Pers dan profesionalisme wartawan yang diselenggarakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (21/01/2020)

Hendry mengatakan, kerjasama kemitraan antara media dengan pemerintah, itu sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah. Dewan Pers ingin media yang diajak kerjasama itu untuk taat mematuhi UU Pers dan Peraturan Dewan Pers.

Sebagimana diketahui, dikatakan dalam UU Pers, media harus berbadan hukum, media harus menyebutkan penanggungjawab dan alamatnya,” tegas Hendry usai sosialisasi.

Disebutkannya pula, didalam Peraturan Dewan Pers mengenai standar kompetensi dikatakan, pemimpin redaksi harus utama begitu juga dengan penanggungjawab.

“Itu yang kami harapkan, Jadi keputusan bermitra dengan media sepenuhnya ada ditangan pemerintah,” tandasnya.

Ditegaskannya, aturan Dewan Pers tidak mungkin mengikat pemerintah daerah, yang bisa mengikat pemerintah kalau itu surat dari Kementerian Dalam Negeri atau kalau menyangkut anggaran dari Kementerian Keuangan.

Dewan Pers hanya mengatur konten jurnalistik, jurnalisnya dan hal-hal lain terkait dengan perusahaan Pers,” jelasnya.

Dicontohkannya, ada daerah yang maju yang membuat Pergub, Perbup, Perwali, bahkan surat edaran Sekda terkait kerjasama dengan media, menurutnya adalah langkah yang bagus.

“Kalau tidak mau repot buat saja aturan, kasihan humasnya dikatakan tidak adil dan lain-lain, tapi kalau tidak ada dasar hukumnya mau ngomong kan susah, nah dengan aturan tersebut bisa dijadikan dasar untuk bermitra dengan media,” tutupnya. (Rid)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page