Jadi Kurir Narkoba, Warga Cempaka Permai Diamankan Polisi

BENGKULU, Nusantaraterkini.com – Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu kembali berhasil menangkap seorang penyalahguna narkoba jenis sabu yang berperan sebagai kurir berinisial IH (26) warga Kel. Cempaka permai, Kec. Gading cempaka, Kota Bengkulu.

Dir Resnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Rohadi S.Ik., M.H., melalui Kasubdit I AKBP Dheny Budiono, S.Ik didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto, S.H., saat press conference yang dilaksanakan diruang Bid Humas hari ini ( 19/03/21 ) mengungkapkan, tersangka IH berhasil ditangkap kemarin ( Kamis, 18/03/21 ) sekira pukul 20.30 wib pada saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

” Barang buktinya 22 paket dengan nilai 10 juta rupiah, TKP nya didepan SMK 5 jalan Kapuas Lingkar Barat Kota Bengkulu. ” Ungkap Kasubdit I Dit Resnarkoba.

Dijelaskan oleh Kasubdit I, selain menangkap tersangka IH Pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 21 (Dua puluh satu) paket yang diduga Narkotika gol. I Jenis Sabu Di Bungkus klip bening, 1 (satu) paket sedang yang di duga Narkotika gol. I Jenis Sabu Di Bungkus klip bening, 1 (satu) Unit HP masing-masing merek Xiaomi Dengan sim card , 1 (satu) buah buku catatan transaksi dan bon, serta 1 (satu) unit timbangan elektrik, serta 1 ( satu ) unit kendaraan roda 2 merk Vixion.

” Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka ini sebagai kurir untuk mengantarkan barang kepada pembeli. ” Jelas Kasubdit I Resnarkoba.

Dikatakan oleh Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, menurut pengakuan Tersangka IH Ini mengantarkan barang haram tersebut dari seorang warga binaan Lapas Bentiring Kota Bengkulu berinisial OT.

” kita masih menyelidiki bagaimana IH dan OT ini melakukan komunikasi transaksi keduanya. ” Pungkasnya.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page