IPW Tuntut Kapolri Copot dan Periksa Dirreskrimsus Polda Metro Jaya

Nusantaraterkini.com (Jakarta) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus segera mencopot Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Auliansyah Lubis dan memerintahkan Propam Polri memeriksa yang bersangkutan karena melakukan pembangkangan terhadap perintah Kapolri tentang Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Demikian ditulis Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane dalam siaran pers yang diterima awak media, Selasa (23/2/2021). 

IPW menyampaikan Kapolri Listyo Sigit berulang kali mengingatkan dalam menerapkan UU ITE para penyidik Polri agar lebih selektif, karena UU ITE bukan alat kriminalisasi. Nyatanya Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menurut IPW tidak menggubris perintah Kapolri.

“Hari ini, Selasa 23 Februari 2021, Ketua Bidang Investigasi IPW, Joseph Erwiantoro diperiksa sebagai tersangka berdasarkan surat panggilan Nomor: Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus PMJ. Pemanggilan ini jelas pembangkangan terhadap perintah Kapolri,” tulis IPW dalam siaran pers tersebut.

Dalam kasus ini, IPW mengklaim telah mendapat keterangan dari 2 Ahli Bahasa bahwa tidak ada Penghinaan dalam apa yang dituduhkan Pelapor terhadap Terlapor. IPW mengatakan sebelumnya pada 20 November 2020, Joseph Erwiyantoro sudah dipanggil dan dimintai keterangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) PMJ dengan Nomor: Spgl/4207/XI/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus atas laporan polisi Agustinus Eko Rahardjo. Pengaduan Pelapor itu versi IPW sebenarnya tidak mendasar, karena tulisan Terlapor sesungguhnya adalah kritik membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kalimat fitnah yang ditujukan kepada Pelapor.

IPW khawatir jika aksi pembangkangan para Penyidik terhadap perintah Kapolri ini dibiarkan, nantinya akan terjadi keresahan masyarakat yang berujung pada ketidakpercayaan publik dan benturan sosial antara masyarakat dengan pimpinan kepolisian. Sebab masyarakat dari pengamatan IPW merasa dikriminalisasi dengan pasal-pasal karet UU ITE yang “dimainkan” para penyidik.

“Untuk itu kasus pembangkangan ini tidak boleh dibiarkan dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya harus segera dicopot dari jabatannya dan segera diperiksa Propam Polri,” pungkasnya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat dihubungi melalui sambungan pesan WhatsApp (WA), Selasa (23/2/2021) soal tuntutan IPW supaya Kapolri mencopot Dirreskrimsus PMJ sampai berita ini diturunkan belum membalas. PSSI melalui anggota Komisi Eksekutif (Exco), Ahmad Riyadh, Selasa (23/2/2021) angkat bicara soal dugaan jual beli jabatan manajer timnas U-19 yang hasilnya sudah diputuskan tim Yudisial PSSI. 

“Putusan itu sudah awal Januari dan sudah beredar di internet,” ucap Riyadh, begitu sapaan akrabnya.

Penelusuran awak media ini di Google menemukan informasi bila Badan Yudisial PSSI tanggal 7 Januari 2021 memutuskan tidak ada jual beli jabatan manajer timnas U-20. Joseph Erwiantoro yang juga dikenal sebagai wartawan olahraga senior harus tersandung kasus hukum gegara menulis skandal dugaan jual beli jabatan manajer tim nasional (timnas) U-20 di akun Facebook miliknya. Ia menulis ada seseorang yang berminat menduduki jabatan manajer timnas U-20 telah menyetor uang senilai Rp 1 miliar kepada seseorang yang mengaku suruhan Ketum PSSI, Mochammad Iriawan alias Iwan Bule. (Fajar Yudha Wardhana)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page