Indra Sukma: Tidak Ada Alasan Dewan Tunda Pengesahan Perda Samisake

Indra Sukma
Indra Sukma

NusantaraTerkini.Com – Anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu Indra Sukma meminta dewan untuk mendukung program-program pro rakyat Pemkot Bengkulu. Seperti Samisake yang terkesan masih ‘digantung’ hingga saat ini.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi dewan untuk menunda paripurna, menunda pengesahan Perda Samisake. Sebab implikasi berjalannya Samisake tidak hanya untuk usaha mikro saja, tapi mengentaskan pengangguran dengan membuka lapangan pekerjaan.

Perda Samisake tertunda pengesahannya lantaran ada sebagian dewan yang berpandangan Pemkot harus membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terlebih dahulu.

Kata Indra, secara perundang-undangan BLUD terpisah dari Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Bagaimana mungkina Paripurna Perda Samisake ditunda karena BLUD. Padahal pembentukan BLUD Samisake itu membutuhkan payung hukum,” kata Indra yang sudah menyampaikan hasil revisi perda pada 1 Juni 2016 lalu.

Ketua Pansus Samisake ini menjelaskan Perwal baru diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan Pasal 8 ayat [2] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Peraturan Daerah itu merupakan bagian dari hirarki hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Karena itu, BLUD Samisake harus ada payung hukumnya, yakni Perda Samisake,” Indra menjelaskan.

Politisi PAN ini meminta jangan mencampur adukkan antara wewenang legislatif dan apa yang menjadi kewenangan eksekutif. Jadi tidak ada alasan bagi dewan untuk tidak segera memparipurnakan Perda Samisake. Jika alasannya menunggu bukti pengumpulan dana Samisake sebelumnya.

“Maka sama artinya dewan mengikari dana bergulir Samisake yang Sudah diaudit dan secara resmi telah menerima laporan pertanggung jawaban keuangan yang telah disampaikan pemerintah setiap tahunnya,” demikian Indra. [DS]

Sumber: Pedomanbengkulu.com

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page