Illegal Logging, Polres Mukomuko Amankan Pelaku dan 138 Balok Kayu

MUKOMUKO – Berhasil mengamankan terduga pelaku setelah melalui proses penyelidikan sejak adanya temuan kayu diduga hasil illegal logging pada Bulan Januari yang lalu, Polres Mukomuko Polda Bengkulu melakukan Press Conference atau Konferensi Pers tentang Perkara Pengungkapan Pelaku Illegal Logging Aur Cina Januari 2020, pada hari Jum’at ( 18/09 ) sekira pukul 10.00 WIB kemarin.

Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK., MH, melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu IPTU Teguh Ari Aji, S.IK., menerangkan, Kronologis kejadian ini bermula Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020 sekira pukul 08.00 WIB Tim Gabungan terdiri dari personil Satreskrim Polres Mukomuko bersama dengan Personil UPTD KPHP Mukomuko melakukan kegiatan Patroli dengan pengecekan aktivitas mesin Set Kayu atau Serkel yang beroperasional secara liar dan ilegal di wilayah Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko.

Pada saat tiba di desa Aur Cina Kecamatan Selagan Raya tim mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan Mesin Serkel di areal perkebunan sawit belakang kampung atau permukiman warga setelah dilakukan pengecekan ke lokasi tepatnya di perkebunan kelapa sawit ditemukan tumpukan kayu lebih kurang 138 batang Balok Kaleng berbagai macam ukuran.

Atas temuan tersebut petugas melakukan Penyelidikan, namun pada saat tim tiba di lokasi pemilik kayu ataupun terduga pelaku tidak berada dilokasi. setelah mendapatkan identitas terduga pelaku, petugas melakukan upaya pemanggilan Pada hari Kamis tanggal 17 september 2020 sekira pukul 15.00 WIB pelaku berhasil ditangkap di wilayah SP.6 Desa Kota Praja Kecamatan Air Manjunto Kabupaten Mukomuko.
“Personil yang melakukan patroli berhasil mengamankan pelaku Pada hari Kamis tanggal 17 september 2020 sekira pukul 15.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah SP.6 Desa Kota Praja Kecamatan Air Manjunto,” ujar Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu IPTU Teguh Ari Aji, S.IK. saat Press Release.

Identitas tersangka yakni AS warga Pondok Baru, Desa Aur Cina Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko ini di kenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan akan di kenakan ancaman penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun kurungan penjara serta denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 Paling Banyak Rp. 2.500.000.000,00.

Adapun barang yang berhasil diamankan berupa 138 (Seratus Tiga Puluh Delapan) batang kayu olahan setengah (jadi balok) kaleng terdiri dari Jenis Meranti 123 batang, Jenis Damar 15 Batang, Total 138 batang.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page