ICW : Sedikitnya 10 Orang Terkaya se-Indonesia Berada di Balik Proyek Pembangkit Listrik

Jakarta, Nusantaraterkini.com – Pemerintah Indonesia menargetkan untuk membangun proyek 35.000 Megawatt (MW) sejak tahun 2015. Sampai saat ini, baru 8.400 MW atau sekitar 20 persen pencapaian yang terpenuhi. Proyek tersebut telah menjadi beban untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), menyebabkan utang PLN membengkak hingga Rp 500 triliun.

Sebagian besar proyek tersebut direalisasikan dalam bentuk energi kotor, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Energi kotor masih menjadi tumpuan proyek – proyek PLN, padahal ada target penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025.

Selain mengancam nyawa manusia dan memperburuk krisis iklim, PLTU diduga telah menjadi bancakan oleh banyak pihak. Penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa di balik proyek pembangkit listrik, terdapat orang-orang kekayaan luar biasa.

“PLTU saat ini perlu disoroti karena celah perburuan rente terbuka lebar. Program pembangkit listrik 35.000 MW yang mayoritas berjenis PLTU didukung dengan dana mencapai USD 72,3 miliar dan 75% pembangkit diserahkan kepada swasta,” kata peneliti ICW Egi Primayogha.

Sebanyak 20 proyek PLTU dari seluruh Indonesia telah ditelusuri oleh ICW. Sedikitnya 10 orang terkaya se-Indonesia berada di balik proyek pembangkit listrik tersebut. Ada 12 orang di balik pembangkit juga terafiliasi dengan perusahaan di negara surga pajak. Selain itu terdapat 3 pejabat publik aktif yang terafiliasi dengan proyek PLTU.

“Mereka adalah Luhut Binsar Pandjaitan, Sandiaga Uno, dan Erick Thohir. Termasuk Mantan Menteri Agama Fachrul Razi yang berada di balik PLTU Sulbagut 1 & PLTU Sulut 3 sebagai pemegang saham dan pengurus di salah satu perusahaan Grup Toba,” ujar Egi.

Egi juga mengingatkan bahwa masifnya penggunaan PLTU tak lepas dari praktik-praktik korupsi. Sedikitnya dua kasus korupsi yang berkaitan dengan PLTU telah ditangani aparat penegak hukum.

Pertama, kasus PLTU Riau-1. Kasus itu melibatkan aktor eksekutif, legislatif, pengusaha, dan Direktur Utama PLN. Hampir semua telah mendapat vonis penjara kecuali mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir yang divonis bebas.

Kedua, kasus korupsi PLTU Cirebon. Kasus itu melibatkan Bupati yang diduga bersekongkol dengan pengusaha untuk memuluskan proyek PLTU.

Ambisi untuk proyek 35.000 MW tersebut nyatanya telah menjadi beban untuk PT PLN. Pertengahan tahun lalu, Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Listrik dengan Dirjen Ketenagalistrikan, Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Direktur Utama PT PLN (Persero).

Rapat tersebut digelar secara tertutup, membahas beberapa isu penting seperti kondisi neraca kelistrikan (Supply & Demand), pencapaian bauran energi pembangkit listrik, evaluasi pembangkit listrik energi terbarukan yang proyeknya terbengkalai, serta proyek-proyek PLN lainnya yang mangkrak.

Beberapa permasalahan utama yang diamati oleh DPR adalah utang PLN yang membengkak menjadi Rp 500 triliun, sirkulasi listrik yang tidak merata padahal terjadi surplus listrik 30%, dan penggunaan energi fosil di tengah upaya untuk menggenjot EBT.

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Demokrat Sartono Hutomo membenarkan bahwa proyek 35.000 MW sangat membebani PLN. Dia mengaku heran bagaimana bisa terjadi pelonjakan utang yang begitu besar di tubuh PLN hanya dalam waktu 5 tahun. Hal itu diperparah dengan pencapaian proyek 35.000 MW yang belum seberapa.

“Banyak kendalanya di lapangan. Banyak permasalahan yang kompleks. Ini kan bukan proyek utama PLN, tapi proyek pemerintah. Ketika ditugaskan kepada PLN, harusnya dicukupi oleh APBN,” kata Sartono.

Komisi VII menyoroti beban yang ditanggung oleh PLN karena terlalu besar.Disatu sisi harus menggenjot pemenuhan listrik secara merata dengan kondisi keuangan yang sehat, di sisi lain pemerintah menerapkan program subsidi tanpa didukung dengan anggaran yang cukup.

“Pembebasan lahan juga urusan PLN. Kedepannya, tugas PLN harus dipertegas dan di-backup oleh APBN. Jangan dibiarkan cari-cari utang sendiri,” ujar Sartono.

Lebih lanjut, Dia mempertanyakan progres proyek EBT yang mandek karena penggenjotan di sektor PLTU. Satu sisi dunia berlomba menggunakan energi terbarukan, tapi Indonesia justru gila-gilaan di sektor energi fosil. DPR sendiri tengah mengebut untuk mengesahkan RUU Energi Terbarukan.

“Jangan sampai dunia nanti sudah menggunakan energi baru terbarukan tapi produk-produk kita masih menggunakan tenaga – tenaga fosil energi. Bisa-bisa dunia tidak menerima hasil produk kita ke depannya. Ini harusnya kita antisipasi lebih awal,” imbuh dia.

Dipantau KPK, Awas Korupsi Lagi Nilai proyek yang besar dan kondisi keuangan yang tidak sehat membuat PLN menjadi salah satu BUMN yang diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus suap yang menjerat petinggi PLN terdahulu menjadi warning bahwa sektor listrik kita masih rawan korupsi.

Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir pernah ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2019 lalu dalam kasus PLTU Riau I. Meski pada akhirnya Sofyan dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung pada November 2019. Ketua KPK Frili Bahuri memastikan lembaganya akan mengawasi kinerja BUMN yang dianggap rawan tindak pidana korupsi, termasuk PLN.

“KPK dan BUMN memiliki visi yang sama. BUMN memiliki tugas pokok meningkatkan pendapatan negara dan KPK bertugas mencegah terjadinya kerugian negara. Apabila terjadi kerugian negara, KPK wajib mengembalikan kerugian negara berupa asset recovery, itulah inti dari kerja sama ini,” kata Firli melalui keterangannya beberapa waktu lalu.

Terkait dengan program listrik 35.000 MW, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan institusinya tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan negosiasi ulang terkait target dari proyek pembangkit listrik 35.000 MW.

“Proyek 35.000 MW yang sudah terkontrak, tentu saja komitmen itu harus bisa kami penuhi. Masalahnya sekarang, kami berupaya untuk menegosiasi kembali,” ujar Arifin.

Arifin menjelaskan alasan di balik permintaan negosiasi ulang, kata Arifin, tak terlepas dari dampak pandemi COVID-19 yang mewabah di Indonesia sejak awal Maret 2020. Ia menjelaskan, selama masa pandemi penjualan listrik turun dan hal tersebut berdampak pada kinerja keuangan PLN pada 2020.

“Semua pihak terkena dampak COVID-19 ini,” katanya.

Berdasarkan laporan keuangan PT PLN (Persero) membukukan laba periode berjalan senilai Rp 273,06 miliar pada sepanjang semester I/2020 atau anjlok 96,28 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp7,35 triliun.

Untuk bisa mengembalikan konsumsi listrik, pihaknya berupaya mendorong konsumsi dengan strategi lain, salah satunya mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan listrik.

“Upaya-upaya kami yang lain adalah menciptakan demand. Seperti motor listrik berbasis baterai. Lalu kendaraan roda empat juga. Kemudian juga kompor listrik,” ujar Arifin.

Sebelumnya, Direktur Megaproyek PLN Muhammad Ikhsan Asaad mengungkapkan hingga tahun 2020 pembangkit batubara masih mendominasi sistem kelistrikan saat ini.

“Dari tahun 2000-2019 memang pertambahan fosil 6,6%. (Namun) di 2020-2029 menurun ke 3,6%,” ungkap Ikhsan

Upaya mendorong demand listrik memang jadi salah satu fokus PLN ke depan, Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan meningkatkan layanan ke pelanggan.

“Saat ini 35 GW kita oversupply. Untuk itu kita bergeser dari supply driven ke demand driven makanya lebih meningkatkan pelayanan kepada pelanggan,” terang Darmawan.

Merujuk draft Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2020-2029, pembangunan proyek 35.000 MW kini telah beroperasi sebesar 6,8 GW, konstruksi 20,2 GW, yang telah kontrak namun belum konstruksi mencapai 6,8 GW, pengadaan sebesar 0,8 GW dan yang dalam tahapan perencanaan 0,7 GW.

“Dengan memperhatikan realisasi kebutuhan listrik yang lebih rendah maka rencana COD pembangkit tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan sistem,” dikutip dari draft RUPTL 2020-2029.

Di sisi lain, sebelumnya pada pertengahan tahun 2020 pemerintah telah memastikan bakal ada pemunduran jadwal mega proyek 35.000 MW akibat dampak pandemi covid-19.

Mega proyek 35.000 MW sedianya ditargetkan rampung pada tahun 2025 namun mengalami kemunduran hingga 2029 mendatang.

Merujuk draft RUPTL yang ada juga tercatat terjadi penurunan rencana kapasitas pembangkit menjadi 41,77 GW dari sebelumnya 56,4 GW.

Program Listrik 35.000 MW mendapatkan kritik keras dari Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara. Marwan menyatakan dalam program 35.000 MW bila ada sejumlah pembangkit yang masih bisa beroperasi itu terpaksa dimatikan dengan dalih alih energi ke energi bersih dan terbarukan.

“Bisa saja alasannya biaya operasi tinggi energi kotor seharusnya dikaji dulu, itu terlalu terburu-buru dimatikan karena ini masih punya nilai ekonomis terus ada hitung hitung deviasi yang masih ditanggung dalam keuangan laba rugi PLN, karena ada swasta yang bekerjasama dengan swasta jadi PLN tidak berdaya,” kata Marwan, dilansir media Law-Justice. belum lama ini.

Marwan menuturkan tersendatnya program 35.000 MW ini tidak bisa disalahkan sepenuhnya kepada PLN. Pemerintah harus bertanggung jawab pada permasalahan yang terjadi kepada PLN.

Ia menyebut saat ini BUMN termasuk PLN, sudah menjadi kepentingan oligarki dari penguasa. Pasalnya, yang mengelola program tersebut hanya menguntungkan pihak-pihak yang berada di lingkar istana.

“Ada juga kepentingan oligarki apa itu dari partai atau pengusaha yang awalnya Timses atau dari parlemen masing-masing punya jagoan jadi PLN tertekan dan tidak bisa nolak,” tuturnya.

Pengamat Energi yang terkenal vokal tersebut memaparkan kalau pemerintah seharusnya menempatkan orang profesional dalam posisi strategis seperti komisaris. Ia menyatakan tidak aneh kalau PLN mengalami kerugian terus menerus.

Ia menyebut bila terus seperti ini maka PLN bisa saja bangkrut dan pada akhirnya berujung diakuisisi. Dalam hal ini pemerintah terutama Presiden Jokowi harus bertanggung jawab karena hanya mengedepankan kepentingan tertentu saja.

“Kalau pemerintah tempatkan orang profesional itu aman tapi inikan orang isinya kepentingan dari Timses. Tidak heran kalau PLN rugi terus. Jokowi harus tanggung jawab, ini cuma Omdo aja. Ini bisa PLN bangkrut dan bisa diakuisisi China,” ujarnya.

Marwan mendesak pada pemerintah kalau permasalahan yang terjadi di PLN ini bukan masalah main-main.Ia mengatakan sebaiknya Presiden Jokowi berani mengganti orang yang dianggap tidak bisa kerja secara profesional.

Ketua Dewan Serikat Pekerja PLN Ahmad Daryoko juga memberikan tanggapannya terkait proyek listrik 35.000 MW. Ia menyatakan ada data yang simpang siur.

“Proyek 35.000 MW ini dicanangkan oleh Presiden Jokowi akhir 2014, data saat itu sebenarnya sudah pas suplit pembangkit saat itu, saya waktu itu hitung dan hitungan saya itu hanya sekitar 18.500 MW saat itu,” kata Ahmad.

Ahmad mengatakan, proyek tersebut yang baru terealisasi 6000 MW dan itu sudah ada sejak sebelum Presiden Jokowi menjabat.

“Itu dimulai saat zaman Pak Jokowi sebelum bertugas dan baru terealisasi segitu (6000 MW),” katanya.

Ahmad menyentil Menteri BUMN Erick Thohir yang mengeluarkan pernyataan kalau operasi pembangkit PLN sebaiknya tidak usah beroperasi dan PLN sebaiknya urus saja transmisinya.

Ia menyatakan kalau retail transmisi tersebut sudah dijual oleh Dirut PLN yang lama yakni, Dahlan Iskan. Saat ini sebagian besar listrik sudah berbentuk token.

“Kalau pembangkit yang PLN sudah tidak pakai semua karena setelah Erick thohir ditunjuk jadi Menteri BUMN, dia kesana kemari bilang kalau pembangkit PLN enggak usah operasi. PLN tidak usah urus pembangkit tapi urus transmisi sementara itu retail sudah dijual Dahlan iskan tahun 2010 sebagian besar dalam bentuk token,” kata dia.

Arahan dari Erick Thohir tersebut akhirnya berimbas ke Jawa Bali. Hal tersebut menyebabkan pembangkit PLN hanya menghasilkan jumlah yang minim.

“Seharusnya PLN juga paham lah, nggak manut-manut perintah menteri saja karena Jawa Bali ini leading sektor di seluruh indonesia untuk pembangkitnya,” imbuhnya.

“PLN itu pembangkitnya ga sampai 4000 Mw. Modusnya ini ada tender, dan PLN itu minggir dan 17.000 MW ga operasi karena tender ini.

Hal tersebut, ujar Ahmad. akhirnya menyebabkan kalau seluruh besar pembangkit ini dipegang swasta. Termasuk pula retailnya karena sudah dijual Dahlan Iskan saat itu.

“Akhirnya PLN hanya sebagai penjaga tower saja atau perantara. PLN tidak bisa kontrol tarif listrik dan akhirnya tagihan listrik real-nya berapa dan harga di lapang melonjak,” pungkasnya.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, permasalahan yang perlu segera diatasi oleh PLN adalah soal cash flow atau arus kas perusahaan. Pendapatan PLN dari hasil penjualan listrik cenderung menurun, sementara beban biaya listrik terus naik. Apalagi, kata dia, sepanjang musim pandemi PLN harus menanggung tekanan keuangan akibat stimulus keringanan listrik berupa pembebasan tagihan listrik bagi pelanggan PLN dengan kategori daya 450 VA dan diskon 50 persen untuk daya 900 VA.

Kondisi ini jelas memperparah ketidaksehatan keuangan PLN karena setiap kuartal PLN perlu mengeluarkan biaya sekitar Rp 60 triliun hingga Rp70 triliun untuk keperluan operasi dan pembiayaan kewajiban finansial lainnya. Kebutuhan membiayai operasional ini tidak selaras atau lebih tinggi dari penjualan listrik PLN. Sebagai jalan terakhir, maka pilihan utang pun diambil.

“Logikanya saya punya pengeluaran Rp 2,5 juta, sementara penghasilan saya cuma Rp2 juta, Rp 500.000 lagi saya dapat dari mana? Tentu harus mencari pinjaman utang,” kata dia.

Penggunaan utang itu, kata Fabby, terlihat dalam laporan keuangan tahunan PLN sepanjang 2015-2019 yang menunjukkan utang PLN meningkat sebesar Rp 220 triliun dari posisi utang 2014 sebesar Rp 234 triliun naik menjadi Rp 455 triliun pada akhir 2019.

PLN diberi tugas oleh pemerintah untuk mengerjakan proyek listrik 35.000 MW dengan skema pembiayaan Non-APBN. Menurut Fabby, skema ini membuat PLN tidak punya pilihan lain kecuali menggandeng swasta dalam negeri dan asing dengan skema Independent Power Producer (IPP). Untuk pembangunan proyek listrik 35.000 MW, proporsi IPP sebesar 70 persen, sedangkan proporsi PLN sebesar 30 persen.

Lebih jauh Fabby menjelaskan, lonjakan utang PLN sebenarnya tidak dapat dihindari. Jika dihitung kebutuhan biaya proyek 35 ribu MW yang mencapai Rp80 triliun per tahunnya, PLN bisa kelabakan manakala sumber dari kas internal tidak mencukupi untuk belanja modal. Seperti diketahui, sebelum 2015, PLN hanya mampu menyediakan belanja modal berkisar Rp 30-40 triliun per tahun alias tak sampai 50 persen kebutuhan biaya proyek 35.000 MW.

Kekurangan biaya modal dari kas internal untuk proyek setrum ini bisa dilihat pada 2018 lalu. Direktur Keuangan PT PLN ketika itu, Sarwono Sudarto, mengungkapkan kemampuan dana internal PLN tak sampai 50 persen dari total kebutuhan modal pertahun proyek 35.000 MW. Untuk memenuhi kebutuhan Rp80 triliun itu, tentu utang menjadi solusinya.

Kondisi PLN sebenarnya semakin memburuk setelah pemerintah menambah beban lagi pada 2017. Saat itu, pemerintah memutuskan PLN tidak bisa menyesuaikan formula tarif sesuai fluktuasi harga komoditas dunia atau tariff adjustment. Kebutuhan cash flow semakin sulit terpenuhi apalagi membiayai investasi.

“Lagi-lagi, PLN harus menaikkan pinjaman meski hanya untuk cash flow.”

Guna mengatasi masalah cash flow ini, Fabby menyarankan pemerintah sebaiknya mempercepat pembayaran subsidi dan kompensasi tahun lalu. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan pemerintah memiliki utang ke PLN sebesar Rp 79 triliun pada 2020 sebagai subsidi dan kompensasi karena pemerintah memutuskan untuk menahan harga tarif listrik non subsidi sejak 2017.

Fabby menambahkan, cara lain untuk mengobati keuangan PLN yang sedang tidak sehat adalah dengan menaikkan tarif listrik. Langkah ini memang tidak mudah karena akan akan berdampak pada inflasi dan daya beli masyarakat. Namun, cara itu masih lebih wajar jika PLN harus menambah beban hutangnya dari tahun ke tahun untuk biaya operasional.

“Tarif listrik seharusnya sudah dinaikkan 10 sampai 20 persen kalau mau PLN sehat kembali,” ucapnya.

Catatan Merah Tahunan BPK Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara hingga ratusan miliar pada PT PLN. Berdasarkan pemeriksaan pada Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp275,19 miliar akibat pemborosan pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik oleh di PT PLN (Persero).

Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK Semester I Tahun 2019, Selasa (17/9/2019), temuan pemborosan itu diantaranya terjadi pada specific fuel consumption (SFC)Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) mobile power plant (MPP) Batam sebesar Rp198,69 miliar.Di mana dioperasikan dengan bahan bakar high speed diesel (HSD) lebih tinggi dibandingkan batas SFC Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) berbahan bakar minyak.

Sedangkan dari hasil audit PT Indonesia Power, anak usaha PLN, yang menanggung dampak take or pay (ToP) sebesar Rp 36,97 miliar, atas jasa sewa compressed natural gas (CNG) pada Pembangkit Listrik Tambak Lorok. Sisanya, permasalahan pemborosan lain sebesar Rp 39,53 miliar.

BPK juga menyebut, PLN kehilangan kesempatan melakukan penghematan karena pembayaran skema take or pay (ToP) menggunakan proyeksi faktor kesediaan dan klausul pembayaran dengan nilai kurs jual Dolar Amerika Serikat pada jual beli Listrik Independent Power Producer (IPP) dan pembangkit sewa. Itu menghilangkan kesempatan PLN menghemat masing-masing sebesar Rp 676,98 miliar (ekuivalen dengan 2.118.256.289,62 kWh) dan Rp 431,27 miliar (ekuivalen dengan 1.383.317.866,00 kWh) selama 2018.

BPK menilai, pada periode yang akan datang PLN berpotensi kehilangan kesempatan menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) atas tidak terserapnya batas minimum energi Listrik pada IPP dan sewa. Oleh sebab itu, BPK merekomendasikan kepada Direksi PLN agar melakukan kajian strategis terkait reserve margin dan take or pay atas kWh yang tidak terserap oleh PLN. Serta menetapkan batasan reserve margin masing-masing sistem sebagai pedoman penyusunan perencanaan pembangkit.

Dalam audit keuangan tahun 2016-2017, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan pemborosan di PT PLN (Persero) Rp 1,6 triliun. Dalam laporan hasil pemeriksaan atas Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Subsidi Listrik Tahun 2016, auditor negara menyatakan pemborosan terjadi karena PLN tidak menggunakan bahan bakar gas untuk pembangkit listrik bergerak di lima daerah.

Kala itu, PLN memulai proyek pembangkit bergerak pada Oktober 2015. Saat itu, PLN merencanakan pembangunan delapan unit pembangkit di Paya Pasir dan Pulau Nias, Sumatera Utara, Balai Pungut, di wilayah Riau ada pembangkit Air Anyir dan Belitung-Suge, Bangka-Belitung ada pembangkit Tarahan. Kalimantan Barat, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Proyek untuk kawasan yang kekurangan daya listrik ini digarap anak usaha PLN, PT PLN Batam, dengan skema independent power producer.

Namun, dari delapan pembangkit, hanya tiga yang memakai gas, yakni Paya Pasir, Balai Pungut, dan Tarahan. Sisanya memakai high speed diesel (HSD). Berdasarkan perhitungan BPK, biaya produksi pembangkit bergerak yang menggunakan HSD mencapai Rp 2.163-2.340 per kilowatt jam (kWh), jauh di atas biaya operasi dengan gas sebesar Rp 1.284-1.469 per kWh.

BPK juga menemukan konsumsi bahan bakar pembangkit bergerak lebih besar, yakni 0,37-0,41 liter per kWh. Padahal pedoman sewa pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang termuat dalam Surat Edaran Direksi PLN Nomor 0019.E/DIR/2014 menyatakan rasio konsumsi bahan bakar HSD maksimal 0,27 liter per kWh. Hal ini membuat biaya operasi membengkak Rp 1,2 triliun.

Borosnya biaya pembangkit bergerak tidak didukung produksi listrik yang memadai. Berdasarkan uji petik BPK di tiga unit pembangkit bergerak, realisasi produksi sepanjang November 2016-Desember 2017 tidak sesuai dengan kontrak. Bahkan produksi listrik pembangkit bergerak Belitung-Suge hanya 13,42 persen dari target.

PLN sebagai pembeli dibebani pembayaran 70 persen dari produksi listrik pembangkit bergerak meski listriknya tidak dipakai. BPK pun meminta PLN mengubah kontrak serta menyusun kajian penyediaan pasokan gas.

Sedangkan pada hasil audit BPK Semester I tahun 2020, BPK melakukan perhitungan atas dana kompensasi yang diajukan oleh PT PLN dan PT Pertamina, yang mengungkapkan koreksi dana kompensasi negatif sebesar Rp2,55 triliun dan koreksi positif sebesar Rp51,35 miliar.

Permasalahan yang perlu mendapat perhatian yaitu PT PLN belum optimal melakukan pemeliharaan jaringan transmisi 500 kilo volt (kV) sehingga memicu padam/blackout. Akibatnya, PT PLN menanggung biaya kompensasi untuk pelanggan atau kehilangan pendapatan sebesar Rp 736,26 miliar.

Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Direksi PT PLN (Persero) agar mengevaluasi perencanaan dan implementasi mitigasi risiko atas tidak terpenuhinya keandalan dan keamanan sistem pada jaringan transmisi 500 kV beserta subsistem pendukungnya, serta keandalan pengoperasian pembangkit yang berada di Regional Jawa Madura dan Bali dengan menyesuaikan pada kondisi sistem yang ada saat ini dan yang akan datang.

Selain itu, PT PLN tidak mengeluarkan biaya yang tidak termasuk dalam komponen biaya pokok penyediaan tenaga listrik (biaya non BPP TL) sebesar Rp 578,05 miliar dari nilai pekerjaan dalam pelaksanaan, sehingga masih diperhitungkan dalam biaya penyusutan aset tetap dan menambah nilai subsidi listrik.

Selain itu, PT PLN tidak mempertimbangkan biaya pokok penyediaan tenaga listrik (BPP TL) audited dan tidak memperhatikan harga batubara acuan sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM dalam penerapan formula perhitungan penyesuaian tarif sehingga hasil perhitungan PLN tidak mencerminkan kondisi riil biaya yang ditanggung PLN.

Untuk itu, BPK merekomendasikan Direksi PT PLN (Persero) agar Menginstruksikan Executive Vice President (EVP) Akuntansi menyusun pengaturan lebih lanjut Surat Edaran Nomor 6517/ KEU/04.03/A010604/2020 tanggal 29 April 2020 secara spesifik agar biaya non BPP TL pada pekerjaan dalam pelaksanaan dan aset tetap dapat dikeluarkan dari BPP saat penghitungan subsidi listrik.

Mempertimbangkan penggunaan BPP TL audited tahun sebelumnya untuk mengusulkan penghitungan tarif tenaga listrik tahun berjalan kepada Kementerian ESDM.

Melakukan evaluasi bersama dengan Kementerian ESDM tentang keterterapan peraturan ESDM terkait dengan formula penyesuaian tarif (tariff adjustment), serta evaluasi bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM terkait penggunaan pendekatan selisih antara tarif yang ditetapkan dengan tarif yang dihitung berdasarkan formula penyesuaian tarif untuk menghitung nilai kompensasi.

Jakarta, Nusantara Terkini.Com

Biro Tangerang Raya : Rohman 

Sumber : media Law-Justice.

 

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page