Hingga 29 Juni 2022, BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Cairkan Klaim Rp 101,2 miliar

Nusantaraterkini.com | Asahan – Pembayaran klaim santunan jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, sejak 1 Januari 2022 hingga 29 Juni 2022 telah mencairkan klaim dana sebesar Rp 101,2 miliar.

“Kita telah membayarkan klaim sebesar Rp 101,2 miliar untuk 8.178 kasus, seluruh program BPJS Ketengakerjaan,
pembayaran itu merupakan wilayah operasional Cabang Kisaran sendiri meliputi 2 Kabupaten/kota yakni Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai” kata Zeddy Agusdien, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Zeddy yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Netty Helena Sigalingging mengatakan, klaim terbesar didominasi oleh Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 92 miliar untuk 5.032 peserta.

Disusul kemudian Program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 6,052 miliar, sedangkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 1,804 miliar, Program Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 1,2 miliar dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp 27,552 juta.

“Selain kantor induk di Kisaran, peserta kita layani juga pada 4 kantor cabang yang tersebar di 4 kabupaten dan kota yakni Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Rantau Prapat, dan Kabupaten Labuhanabatu Selatan” terangnya.

Bahkan, terdapat 1 kantor unit layanan di perbankan Kota Tanjung Balai yang dapat memberikan pelayanan informasi serta pendaftaran kepesertaan, sehingga dapat dijangkau oleh masyarakat tanpa datang ke Kantor Cabang Kisaran.

Ia menambahkan, walaupun belum semua pekerja ikut program ini, namun setidaknya kehadiran Jamsostek membuktikan dapat membantu pemerintah dan peserta keluar dari kesulitan ekonomi, terutama masa sulit tiba, sebagai akibat terganggunya penghasilan ketika resiko kerja terjadi.

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Netty Helena Sigalingging kepada wartawan juga menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan Kisaran bertekat memanjakan pesertanya. Saat ini kantor tersebut memiliki maklumat pelayanan, melayani peserta secara cepat dan tepat, salah satunya, menyelesaikan secara cepat pembayaran klaim.

“Lima hari kerja untuk Program JHT, 3 hari kerja untuk JKM, 15 hari kalender untuk JP, 7 hari kerja untuk JKK dan 3 hari kerja untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Netty.

Namun, penyelesaian tersebut dihitung sejak peserta menyerahkan dokumen sesuai persyaratan serta dinyatakan lengkap dan benar.

“Maklumat pelayanan ini menjadi komitmen kita. Kita siap untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat. Tidak usah ragu terhadap pelayanan kita,” katanya. (Indra Lubis)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page