
Hearing Bersama PT. Agricinal, Dempo Xler Ungkap 20 persen Lahan Plasma Tidak Diberikan Ke Desa Penyangga
Bengkulu – Komisi l DPRD Provinsi Bengkulu menggelar hearing bersama perusahaan Perkebunan PT. Agrecinal Bengkulu Utara menyingkapi terkait laporan forum masyarakat peduli marga seblat (FMPMS) masalah HGU.PT. Agricinal terhadap masyarakat Desa Penyangga, Kamis (2/2/2023).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi l DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler dan dihadiri Asisten 1 Setdaprov Provinsi Bengkulu Khairil Anwar, Perwakilan Pemerintah Bengkulu Utara serta masyarakat Desa Penyangga.
Dalam pertemuan itu Dempo Xler berhasil mengungkapkan pemberian lahan plasma kepada masyarakat sebanyak 20 persen yang selama menjadi Polemik antara pihak Perusahaan selaku pemegang HGU dengan masyarakat desa Penyangga.
Kendati demikian, secara aturan telah dipenuhi oleh pihak perusahaan PT. Agricinal, namun secara kebijakan maupun morality ternyata polemik berkepanjangan ini terjadi akibat lahan plasma tersebut tidak diberikan ke Desa penyangga melainkan ke desa yang jauh dari lahan perkebunan.
“Semestinya perusahaan harus memprioritaskan dulu desa sekitar bukan kepada desa yang jauh dari areal perkebunan perusahaan, karena yang terjadi selama ini masyarakat desa penyangga menuntut Haknya. Ini la yang menjadi penyebab sehingga polemik HGU milik perusahaan tersebut sampai saat ini belum menemui titik terang” ungkap Dempo Xler, kamis (2/2/2023)
Lanjut Dempo” Dari temuan tersebut, Dempo meminta agar pihak pemerintah Provinsi Bengkulu evaluasi ulang dan data detail by name dan by KTP serta by peta, dimana kawasan lahan perusahaan ini ketika tidak memenuhi syarat melanggar aturan atau HGU nya habis waktu, segera di beri sanksi tegas, bila perlu izin HGU Perusahan jangan diperpanjangkan lagi. (adv)
Ruangan komen telah ditutup.