Hari Pemuda Internasional, Forum Perempuan Muda Bengkulu Layangkan Lima Tuntutan ke Pemerintah

BENGKULU – Forum Perempuan Muda Provinsi Bengkulu menggelar dialog interaktif antara pemuda dengan pemangku kebijakan di Bekas Waterboom Bengkulu Indah Mall, Sabtu (24/8/2019).  Dialog itu membedah Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak. Gerakan bersama antar pihak tersebut bertujuan menyelesaikan kasus perkawinan anak yang saat ini masih marak terjadi di Bengkulu.

Merujuk penelitian Cahaya Perempuan Women Crisis Center (WCC) pada 2017, jumlah perempuan menikah di bawah usia 16 tahun mencapai 16,17 persen dan perempuan hamil di bawah usia itu sebanyak 9,89 persen. Sementara perempuan yang menikah rentang usia 17-18 tahun berjumlah 23,04 persen dan perempuan hamil usia itu sebanyak 19,64 persen.

Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak. Di Bengkulu, faktor utama penyebab perkawinan anak adalah kemiskinan. Masyarakat menganggap bahwa menikah merupakan jalan pintas untuk keluar dari persoalan finansial.

Selain itu, faktor rendahnya tingkat pendidikan orang tua juga berpengaruh terhadap tingginya angka perkawinan anak. Perempuan selalu didorong untuk menikah lebih cepat ketimbang laki-laki dan mereka tidak perlu mengenyam pendidikan tinggi.

Apabila ada anak perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan akibat perkosaan, kekerasan dalam pacaran dan lainnya, maka masyarakat serta orang tua cenderung menikahkannya dengan pelaku kekerasan tersebut. Kondisi ini dapat menjadi ancaman buruk terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM) unggul di Bengkulu.

Karena itu, melalui perayaan Hari Pemuda Internasional tahun ini, Forum Perempuan Muda Provinsi Bengkulu bersama Badan Eksekutif Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-Remaja) se-Kota Bengkulu, Komunitas Seni, Forum Anak Bengkulu, Bengkulu Youth Forum melayangkan lima poin tuntutan kepada Lembaga Adat dan Pemerintah Daerah di Bengkulu, berupa:

1. Masyarakat perlu kemudahan akses untuk mendapatkan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif di sekolah dan luar sekolah agar mampu bertanggungjawab dalam berprilaku seksual dan terhindar dari kekerasan seksual.

2. Menyediakan pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual yang bersahabat agar kami nyaman dan aman dalam menceritakan persoalan kesehatan seksual dan reproduksi terutama korban Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) dari segi medis dan psikologis.

3. Menjamin keberlanjutan pendidikan bagi perempuan muda korban KTD.

4. Memberikan pendidikan keterampilan hidup bagi perempuan muda yang putus sekolah terutama korban KTD.

5. Memenuhi hak kebenaran, keadilan hukum, dan pemulihan korban kekerasan seksual terutama yang mengalami KTD.

Ke depan, kami tak ingin berhenti sampai di sini. Kami berkomitmen akan selalu kritis melihat setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah guna memastikan kebijakan yang dibuat itu berpihak kepada hak-hak perempuan muda dan anak. Kami ingin memberikan banyak dampak positif yang lebih luas untuk menciptakan SDM unggul di masa depan.

Ketua Forum Perempuan Muda Provinsi Bengkulu, Lica Veronica.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page