Gusril Pausi Dilaporkan ke Bawaslu

 

“Saya atas nama tim kuasa hukum Lismidianto-Herlian Muchrim hari ini melaporkan Bupati Kaur, Gusril Pausi ke Bawaslu Kaur soal dugaan pelanggaran mutasi,” kata Kuasa Hukum Lismidianto-Herlian Muchrim, Ahmad Kabul Karim, Sabtu (19/09/2020).

Laporan Ahmad Kabul merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

“Bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190” jelas Kabul

Kabul juga berharap pihak Bawaslu Kaur dapat menyikapi laporannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita berharap Bawaslu Kaur tegak lurus menjalankan aturan sesuai undang-undang,” kata Kabul.

Pada Kamis 17 September 2020 lalu, Bupati Kaur Gusril Pausi yang juga bakal calon petahana di pilkada Kaur melakukan pergantian pejabat eseloan II di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kaur. Keputusan mutasi itu tertuang dalam SK Nomor 188.4.45-693 Tahun 2020.

“Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil yang namanya tercantum dalam kolom 2 lampiran keputusan ini dari jabatannya sebagaimana tercantum dalam kolom 5 keputusan ini” kutipan poin kedua SK Bupati Kaur.

Dikatahui, yang dimaksud dalam Surat Keputusan itu adalah Jon Harimul Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaur yang dipindahtugaskan menjadi tenaga analis di BPBD Kabupaten Kaur.

Beritaini telah terbit di Bengkuluinteraktif.com

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.