Gunakan Ganja Warga Argamakmur Diciduk Petugas

Seorang pria berinisial RS (21) warga Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, nekat menggunakan narkotika jenis ganja, di tengah kondisi rumah tangganya yang dirundung masalah dengan sang istri.

Akibatnya, pria ini pun akhirnya diciduk oleh Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara pada hari Rabu, 01 Juli 2020.

“Menurut pengakuan pelaku, ia menggunakan ganja karena beberapa bulan terakhir ini sedang ada masalah rumah tangga, ribut dengan istrinya,” jelas Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Bayu, Selasa (07/07/2020) pukul 21.30 Wib.

Iptu Bayu mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya mendapat informasi dari warga bahwasannya ada seseorang (pelaku) yang menggunakan narkotika jenis ganja tersebut.

Kemudian tim opsnal langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 paket ganja dengan berat berkisar 4 gram.

Dikatakan Bayu, dari pengakuan pelaku barang tersebut didapat dari temannya yang berada di daerah Kota Curup. Pelaku mulai memesan dan memakai ganja tersebut sekitar bulan Mei 2020 lalu.

“Sekitar pertengahan bulan puasa, untuk teman pelaku atau tempat pelaku memesan ganja ini, akan kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” tambah Bayu.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 111 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(DN)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page