Gubernur Rohidin Tegaskan PT. Pamor Ganda Harus Akomodir Permintaan Masyarakat Desa

Bengkulu, Nusantaraterkini.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta agar pihak PT. Pamor Ganda dapat memenuhi tuntutan masyarakat dari 3 desa penyanggah HGU. Yaitu Desa Pasar Ketahun, Desa Lubuk Mindai dan Desa Talang Baru.

Lanjut Gubernur Rohidin, setelah dilakukan mediasi antara perwakilan masyarakat, kuasa hukum PT. Pamor Ganda, perwakilan BPN, Pemkab Bengkulu Utara dan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, telah menemui kesepakatan.

PT. Pamor Ganda telah melaksanakan kewajibannya yaitu dengan melepaskan 20 persen lahan plasma dari HGU yang ada. Yaitu dari perpanjangan atas HGU sebesar 2853,07 Hektar (Ha) dengan rincian HGU 28 yang luas sebelumnya 1655 Ha menjadi 1562 Ha. Kemudian HGU 29 sebelumnya seluas 1587 menjadi 1293 Ha.

Serta PT. Pamor Ganda telah melakukan program Plasma sebesar 693,92 Ha atau 24,32 persen yang diberikan kepada masyarakat.

“Dari perpanjangan HGU PT. Pamor Ganda, ini sekarang sudah diproses oleh BPN, bahkan HGU nomor 16 sudah selesai, HGU 28 dan 29 sekarang dalam proses finalisasi. Dari sisi kewajiban perusahaan terkait HGU ini saya minta betul-betul dipenuhi, minimum 20 persen harus memberi plasma bagi wilayah sekitar dan itu sudah dipenuhi pihak perusahaan,” jelas Gubernur Rohidin usai menerima audiensi dan pimpin mediasi terkait Perpanjangan HGU PT. Pamor Ganda, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Jum’at (15/10).

Dilain pihak permintaan masyarakat dari 3 desa penyanggah, yaitu adanya perhatian dari perusahaan terutama terkait dengan perluasan wilayah desa, Gubernur Rohidin meminta pihak perusahaan mengakomodir hal tersebut. Dan tentunya setelah adanya usulan dari pihak desa dan disampaikan ke pihak perusahaan serta ke pemerintahan secara berjenjang.

“Maka saya katakan tadi untuk diusulkan, berapa kebutuhan desa masing-masing melalui Pak Camat, ke Bupati dan ke Gubernur, nanti saya akan panggil pihak managemen perusahaan, sejauh mana bisa mengakomodir kepentingan masyarakat ini. Dan ini jelas di luar dari sisi persyaratan perizinan HGU,” pungkas Gubernur Bengkulu ke-10 ini.

Disampaikan Kadis TPHP Provinsi Bengkulu Ricky Gunarwan, permintaan perluasan wilayah desa ini, lantaran bertambahnya jumlah penduduk di desa penyanggah di sekitar HGU PT. Pamor Ganda tersebut.

“Jadi karena ini permintaan dari masyarakat ke pihak perusahaan, maka kita mengutamakan jalan tengahnya,” jelas Ricky.

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.