GPI Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Bapenda, Ini Tuntutannya

BLITAR – Puluhan masa yang tergabung dalam LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Jl. Wr. Supratman Bendogerit Kec. Sananwetan Kota Blitar, Senin (06/01/2020).

Kedatangan peserta aksi ke Kantor Bapenda Kabupaten Blitar dikawal ketat pihak kepolisian. Dengan membawa poster para pengunjuk rasa menyampaikan empat agenda antara lain, pengelolaan dan pertanggungjawaban pendapatan parkir berlangganan, pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), regulasi pemungutan PBB P2 dan pendapatan pajak dari sektor reklame.

“Kami masih komitmen mengangkat tentang pajak parkir berlangganan dan selama ini kami masih ragu terhadap kemauan pemerintah daerah untuk mencabut Perda No. 23 tentang retribusi jasa umum yang didalamnya memuat tentang pajak parkir berlangganan,” kata Ketua LSM GPI, Jaka Prasetya saat ditemui awak media disela-sela aksinya.

Lebih lanjut, Jaka juga mempertanyakan kepada pengelola anggaran, ketika dana bagi hasil yang diperoleh oleh pemerintah daerah, sebagian prosentasinya diberikan kepada instansi lain, lalu bagaimana nomenklaturnya.

Selain masalah pajak parkir berlangganan, Jaka juga mengungkapkan, ada beberapa keluhan dari kepala desa/kelurahan mengenai pemungutan PBB P2 yang dipanggil pihak Bapenda bersama Kejaksaan dan dilakukan validasi dan pemeriksaan terhadap pungutan PBB P2.

“Nah, disitu kerjasama dengan pihak Kejaksaan dengan alasan sesuai dengan surat edaran (SE) KPK Nomor B7502/KSP.00/01 Tahun 2019, apakah surat KPK itu dijadikan landasan kerjasama pihak pemerintah daerah dengan dengan pihak Kejaksaan dalam hal pemungutan PBB P2,” terangnya.

Jaka menilai surat edaran tersebut perihal mengenai pengamanan tentang aset dan optimalisasi pajak daerah yang mana disitu terdapat barang-barang milik daerah yang selama ini legalitasnya diragukan.

“Ada enam poin dalam surat edaran KPK itu, tapi sama sekali kami belum melihat yang menyinggung masalah tugas Kejaksaan dalam hal PBB P2 dengan landasan surat edaran tersebut,” tandas Jaka Prasetya.

Jaka juga mengatakan, terkait masalah PJU yang selama ini semua pelanggan listrik di Kabupaten Blitar dibebani oleh pajak PJU, namun realisasinya banyak sekali masyarakat Kabupaten Blitar yang salah satunya tidak ada tiang listrik sebagai penerangan jalan umum.

“Artinya, ketika masyarakat yang sudah memenuhi kewajibannya membayar beban dari pada PJU, tetapi kewajiban pemerintah daerah tidak ada. Padahal pendapatan dari pajak PJU tahun 2019 mencapai 26 milyar, itu kemana penggunaan anggarannya, apakah juga dilakukan nomenklatur seperti yang terjadi pada parkir berlangganan dan sebagainya,” kata Jaka.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Ismuni mengatakan, terkait beberapa hal yang disampaikan oleh GPI memang ada yang belum terselesaikan yakni terkait parkir berlangganan.

Untuk PBB P2, tadi sudah kita sampaikan akan tetapi memang ada perbedaan penafsiran. Untuk pajak PPJ dasarnya dari wajib pajak yang melaporkan, dan para peserta aksi menghendaki database dari pendataan Bapenda.

“Itu usulan yang baik dan akan kita perhatikan dan kalau memungkinkan akan kami lakukan pendataan,” ujar Ismuni

Terkait dengan PBB P2, Lanjut Ismuni mengatakan, apa yang lakukan kita juga berkaca kepada kabupaten kota yang sudah melakukan kerjasama dengan kejaksaan, seperti Kota Malang dan Kabupaten Kediri.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para perwakilan masa ditemui Kepala Bapenda Kabupaten Blitar beserta jajarannya yang dikemas dengan udiensi. Usai melakukan audiensi para peserta melanjutkan aksinya menuju Kantor PLN Cabang Blitar dan Kantor DPRD Kabupaten Blitar. (rid)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page