
Geruduk Kantor Perhutani Blitar, Ribuan Petani Sampaikan 7 Tuntutan
Blitar – Ribuan petani yang mengatasnamakan Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat (SPJSM) dan berasal dari berbagai daerah yang masuk dalam wilayah KPH Blitar menggelar aksi demo di Kantor KPH Blitar, Kejaksaan dan DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (31/10/2023).
Aksi demo ribuan petani tersebut dimulai dari Jalan Sukarno-Hatta menuju Kantor KPH Blitar dengan melakukan longmarch dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Setibanya di depan Kantor KPH Blitar puluhan aparat kepolisian sudah berjaga untuk mengantisipasi para pendemo.
Aksi ini dipimpin langsung oleh Mohammad Trijanto dari Ratu Adil dan Joko Agus Prastyo sebagai kordinator SPJSM. Dalam orasinya Mohammad Trijanto mengatakan kepada para petani untuk melawan mafia tanah dan mafia hutan.
Aksi mereka ini menyuarakan 7 tuntutan, diantaranya adalah:
1. Laksanakan Program Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria Tanpa KKN.
2. Tangkap dan pecat oknum Perum Perhutani di Kabupaten Blitar yang terbukti menghambat dan menggagalkan kebijakan KHDPK, Program perhutanan sosial dan reforma agraria.
3. Tangkap, seret dan adili para oknum Perum Perhutani yang terbukti mengintimidasi petani.
4. Tangkap, seret dan adili para mafia tanah dan mafia hutan.
5. Laksanakan revisi Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial yang ke- 8 (PIAPS 8).
6. Bongkar konspirasi tambak udang diduga illegal di kawasan hutan lindung KPH Perum Perhutani Blitar.
7. Wujudkan tata kelola hutan secara bersih, demokratis dan berwatak kerakyatan.
Menurut Trijanto, bahwa di Blitar telah terjadi adanya dugaan pembangkangan terhadap pemerintah pusat. Pada 22 april 2022 Kementrian KLHK sudah menetapkan area KHDPK yang dikeluarkan dari area kerja Perum Perhutani. Perhutani telah menggugat KLHK tapi kalah.
Namun faktanya saat ini Perhutani dan Kejaksaan diduga telah menakuti masyarakat. Agar masyarakat di wilayah KHDPK untuk menandatangani PKS. Padahal area kehutanan kewenangan berada di kementrian. Maka untuk itu akan dilaporkan ke Presiden, kementrian dan kepolisian terkait hal ini.
“Padahal hutan lindung bisa dibuat komersil oleh pemilik modal. Salah satunya adalah tambak udang. Dan saat ini masyarakat yang mengelola KHDPK diduga ditakut takuti pihak Perhutani dan Kejaksaan. Maka hal ini harus diusut tuntas adanya dugaan permainan ini,” ujar Trijanto.
Sementara itu ADM KPH Perhutani Blitar Muklisin mengatakan, bahwa para pendemo melakukan aksi merupakan hak yang dilindungi undang-undang, berpendapat di muka umum. Selain itu pihak Perhutani juga sudah melaksanakan penertiban.
“Artinya kita tetap berbenah dengan kondisi saat ini. Dimana Perhutani KPH Blitar berusaha agar bisa memberikan kontribusi kepada negara,” ujar Muklisin.
Para peserta aksi demo ini setelah melakukan aksi di Kantor KPH Perhutani Blitar kemudian melanjutkan aksi menuju Kejaksaan Negeri Blitar untuk memberikan informasi dan bukti terkait dengan dugaan permasalahan terkait dengan lahan. (rd)
Ruangan komen telah ditutup.