Ganja Asal PNG dimusnahkan Polisi di Sentani

JAYAPURA – Polres Jayapura melakukan pemusnahan barang bukti 2 bungkus ganja seberat 320,10 gram di halaman Mapolres Jayapura, Kamis, (11/7/ 2019).

Barang haram tersebut berhasil diamankan Polsek Depapre dari 2 orang tersangka berinisial OS (23) dan SA (21).

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kasat Narkoba Ipda Najamuddin, SH mengatakan, tersangka OS (23) ditangkap pada hari Kamis 27 Juni 2019 malam, saat berada di rumahnya di Pantai Amai Distrik Depapre, sedangkan tersangka SA (21) ditangkap pada hari Jumat 28 Juni 2019 malam, di rumahnya yang berada di Dok IV Kota Jayapura.

“Dari keterangan tersangka, mereka berangkat dari Distrik Depapre dengan menggunakan perahu jonson dan menempuh 1 hari perjalanan ke daerah Warakokong Vanimo Papua New Guinea,” ujar Kasat Narkoba Iptu Najamudin, SH.

Awalnya 2,5 kg ganja didapatkan para tersangka dengan barter 50 kg beras dan 4 jerigen bensin isi 35 liter.

“Nah saat kami tangkap hanya tersisa beberapa gram ganja,” ujar Kasat Narkoba.

Pemusnahan dipimpin Kapolsek Ipda Usriyanto, SE didampingi Kasat Narkoba Iptu Najamudin, SH, KBO Sat Reskrim Ipda Helmi S. Saputro, S.Tr.K serta disaksikan langsung I Ketut Hasta Dana, SH., MH dari Kejaksaan Negeri Jayapura.

Lanjutnya, setelah diambil sampel 5 gram sebagai barang bukti di pengadilan nanti dan 2 gram untuk uji laboratorium sehingga lebihnya seberat 320.10 gram dimusnahkan.

Para pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. (Fai)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page