Empat Pimpinan DPRD Asahan Periode 2019 – 2024 Resmi Sumpah Jabatan

ASAHAN – Sebanyak Empat pimpinan DPRD Asahan periode 2019-2024 resmi diambil sumpah jabatannya dalam Rapat Paripurna di kantor DPRD Asahan, Jumat (18/10).

Prosesi pengambilan sumpah jabatan itu dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Ulina Marbun.

Baharuddin menyebutkan pasca-ditetapkan sebagai pimpinan DPRD Asahan definitif, maka pihaknya siap bersinergi dengan Pemkab Asahan dalam mendukung percepatan program pembangunan.

“Kami akan berusaha semampu mungkin membantu pak Surya selaku Bupati dalam memimpin Kabupaten Asahan. Saya pribadi siap mendukung program pemerintah yang mengutamakan pembangunan infrastruktur yang merata dan SDM unggul sesuai program nasional,” sebut Baharuddin.

Sementara, keempatnya terdiri dari Ketua DPRD Asahan, Baharuddin Harahap (Partai Gerindra) dan tiga Wakil Ketua DPRD yaitu Rosmansyah (PDI-Perjuangan), Benteng Panjaitan (Partai Golkar) dan Ilham Harahap (Partai Demokrat).

Menurut Baharuddin, dukungan itu ditunjukkan DPRD dalam bentuk pengawasan program Pemkab Asahan maupun penyusunan anggaran di APBD demi kepentingan pembangunan.

“Kami harap antara legislatif dan eksekutif dalam lima tahun ini bisa saling bersinergi demi kepentingan masyarakat. Kami, DPRD pasti akan terus menjalankan fungsinya, yaitu mengawasi Pemkab Asahan,” ucapnya.

Selanjutnya Bupati Asahan, Surya menyatakan harapannya akan kerja sama yang baik antara pemerintah dan DPRD demi kelancaran jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Asahan.

“Pertama, saya ucapkan selamat kepada pimpinan DPRD yang baru dilantik, saya berharapp pimpinan DPRD ini bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Semoga hubungan eksekutif dan legislatif yang selama ini terjalin baik dapat terus berlanjut, agar kepentingan masyarakat dapat berjalan,” kata Surya.

Sementara itu kegiatan pengambilan sumpah jabatan itu diawali dengan pembacaan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara.

“Tentang peresmian pengangkatan pimpinan daerah Asahan oleh sekretaris DPRD Asahan, Syahrul Efendy Tambunan melalui Surat Keputusan, Nomor 188.44/609/KPPS/2019,” pungkasnya. (RD-A/ril)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page