Empat Orang Pengedar Upal Merikuk di Sel Tahanan Polsek Kota Kisaran

ASAHAN – Empat orang pengedar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kota Kisaran sejak Minggu (29/9/2019) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Keempatnya yaitu Irpan Harahap (31) warga Jalan Sisingamangaraja, Gang A Lubis No V, Desa Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan, Kota Padangsidimpuan, Dedi Irwansyah Siregar (33) warga Desa Sei Limbat, Dusun IV, Kecamatan Binjai Langkat, Kabupaten Langkat,” beber Kapolsek Kisaran Kota Iptu Eddy Siswoyo kepada wartawan.

Iptu Eddy Siswoyo juga mengatakan, terakhir Dea Surbakti (32) dan Yeni Lestari Lubis (42), keduanya warga Lorong Stasiun, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Senin (30/09).

“Penangkapan sindikat ini berawal, setelah seorang korban, ibu Nur Aini Manurung, pemilik warung di Dusun IX, Desa Serdang Kampung Teladan, Kecamatan Meranti baru saja kedatangan pembeli yang membeli rokok membayar pakai Upal, pecahan Rp 100 ribu,” katanya.

Selanjutnya, setelah memulangkan uang kembalian senilai Rp 82 ribu kepada seorang pelaku yang akhirnya diketahui bernama Dedi Irwansyah Siregar, korban pun sadar dan meminta anaknya untuk mengejar kendaraan mobil Toyota Cayla warna hitam BK 1477 JT yang ditumpangi pelaku.

Bersama warga pengejaran pun dilakukan, hingga akhirnya kendaraan pelaku berhasil diberhentikan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kisaran Kabupaten Asahan.

“Korban dan personel Pos Meranti memberhentikan mobil pelaku dengan dibantu oleh warga sekitar. Kemudian pelaku bersama tiga temannya diamankan ke Pospol Meranti,” sebutnya.

Sementara itu dari hasil interogasi, modus kejahatan yang mereka lakukan yaitu membelanjakan uang palsu di wilayah pedesaan dan membelanjakan upal di warung Nur Aini, para pelaku yang merupakan sindikat ini pun mengaku telah melakukan aksi kejahatan yang sama di Kios milik Suherti di Desa Meranti.

Selain itu, pelaku Dedi dan Dea Surbakti lah diketahui yang berbelanja rokok, mancis dan sebungkus tisu di Kios milik Suherti, masing-masing menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

“Dari keterangan para pelaku, upal tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AH, warga Belawan, Medan,” ungkapnya.

Untuk barang bukti yang disita dari tangan keempat pelaku yaitu 37 lembar upal pecahan Rp 100 ribu dan satu lembar upal pecahan Rp 50 ribu. Kini keempatnya masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kota Kisaran.

“Selain itu diamankan juga barang bukti berupa satu unit mobil Cayla BK 1477 JT, dua bungkus rokok, satu buah mancis, satu botol bedak. Dari tangan seorang tersangka juga ditemukan satu bungkusan sabu beserta alat hisap,” pungkasnya. (RD-A)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page