Edarkan Kosmetik Palsu, Dua Tersangka Diamankan Polres Kaur
Dijelaskan Kasat Reskrim, Adapun kedua tersangka yang berhasil ditangkap yakni berinisial N-I warga desa air dingin kecamatan kaur selatan, Serta N-J warga desa parda suka kecamata maje Kabupaten kaur Provinsi Bengkulu.
“Dari pemeriksaan awal yang kami lakukan keduanya diketahui tidak memiliki izin edar barang tersebut. ” Jelas Kasat Reskrim.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim, Modus yang digunakan oleh kedua orang tersangka tersebut yakni dengan menjual ke pasar – pasar yang terdapat di kecamatan yang ada di kabupaten Kaur, sedangkan keduanya tidak memiliki izin edar dari BPOM.
” kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ” Pungkas Kasat Reskrim.