Edarkan Kosmetik Palsu, Dua Tersangka Diamankan Polres Kaur

Dijelaskan Kasat Reskrim, Adapun kedua tersangka yang berhasil ditangkap yakni berinisial N-I warga desa air dingin kecamatan kaur selatan, Serta N-J warga desa parda suka kecamata maje Kabupaten kaur Provinsi Bengkulu.

“Dari pemeriksaan awal yang kami lakukan keduanya diketahui tidak memiliki izin edar barang tersebut. ” Jelas Kasat Reskrim.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, Modus yang digunakan oleh kedua orang tersangka tersebut yakni dengan menjual ke pasar – pasar yang terdapat di kecamatan yang ada di kabupaten Kaur, sedangkan keduanya tidak memiliki izin edar dari BPOM.

” kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ” Pungkas Kasat Reskrim.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page