Dukcapil Kota Bengkulu Raih Penghargaan dari Kemenpan RB

Kota Bengkulu, Nusantaraterkini.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) meraih predikat sebagai unit penyelenggara pelayanan publik kategori baik tahun 2020 dari Kementerian PAN RB dengan nilai indeks pelayanan publik 3,63, Rabu (10/03/2021).

Pengumuman dilakukan serangkaian dengan kegiatan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik unit kerja tertentu di lingkup Pemerintah Daerah yang berlangsung di Jakarta.

Mendapat kabar baik ini, Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi mengapresiasi capaian kinerja yang diraih Disdukcapil dengan melakukan berbagai inovasi pelayanan dalam memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen administrasi dan kependudukan (Adminduk).

Sementara itu, Plt Kadis Dukcapil Nofri Andriyanto mengucap syukur atas penghargaan yang diraih Disdukcapil.

“Alhamdulillah, upaya kami (Disdukcapil) selama ini memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat diapresiasi oleh Kementerian PAN RB,” sampainya.

Upaya nyata yang telah dilakukan menurut Nofri adalah pembenahan kantor dan sistem layanan.

“Alhamdulillah setiap tahunnya kita memberikan inovasi pelayanan untuk masyarakat. Mulai dari KTP antar alamat, aplikasi Slawe, program 3 in 1 duka cita dan baru-baru ini kita meluncurkan program 6 in 1 suka cit serta yang lainnya. Semua inovasi kita lakukan semata-mata hanya untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat sesuai dengan visi-misi Walikota dan Wawali untuk menghadirkan kebahgiaan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Untuk pembenahan kantor, Disdukcapil melakukan upaya dari ketersediaan front office, sistem antrian, ruang tunggu yang nyaman, fasilitas pojok baca, ruang pengaduan, hingga layanan prioritas untuk lansia, disabilitas, ibu habil dan ibu menyusui.

Diakhir, Nofri mengajakan seluruh pegawainya untuk terus meningkatkan kinerja dalam segi pelayanan agar menjadi lebih baik ke depannya.

Untuk diketahui, pelaksanaan evaluasi pelayanan publik menekankan penilaian pada enam aspek yang mendorong unit penyelenggara pelayanan publik untuk dapat memberikan layanan yang prima.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017, enam aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page