Dugaan Fee Proyek Dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang, Ditutup Sementara

EMPAT LAWANG – Laporan dugaan fee proyek dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Empat Lawang di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) ditutup sementara.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang yang berinisial SR, sudah diambil keterangan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Atas dugaan kasus normalisasi sungai di 9 titik yang bernilai Rp 54 Miliar.

Kepala Kejati Sumsel Wisnu Baroto melalui Kasih Penkum Khardiman mengungkapkan, Memang itu kemarin ada laporan dugaan fee proyek dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang. Dan kemudian tim dari kejati sudah melakukan klarifikasi disegala pihak.

“Kita tidak bisa menyebutkan siapa-siapanya, namun itu dilingkungan Dinas PUPR. Kemudian tim Kejati (Bidang Pidsus,red) Telah melakukan klarifikasi disegala pihak yang sudah full data full backet dimintai keterangan. Pada akhirnya disimpulkan tidak ditemukan bukti awal adanya fee,” kata Khardiman kepada Wartawan Nusantaraterkini.com saat diruang kerjanya. Selasa (22/9/2020).

Iapun juga menjelaskan, terbatasnya batas waktu yang ditentukan kemarin. Maka pihaknya menutup sementara laporan dugaan fee proyek tersebut.

“Batas waktu untuk klarifikasi yang ditentukan itu sangat terbatas, maka untuk sementara ditutup. Namun demikian kalau ada bukti pendukung maka laporan ini bisa dibuka kembali,” jelasnya.

Saat ditanya siapa saja yang sudah diperiksa ia menjawab dengan singkat, banyak yang sudah diperiksa.

“Yang sudah diperiksa kemarin banyak. Tidak bisa saya sebutkan satu-persatu,” singkatnya.(Ardi)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page