Dua Warga Silau Tua Ditangkap Bawa Sabu

ASAHAN – Unit Reskrim Polsek Prapat Janji mengamankan dua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, di Dusun II Kede Nangka Desa Urung Pane Kecamatan Setia janji Kabupaten Asahan, Selasa (16/7/2019).

Pelaku Muhammad Dani (39) dan Heri Kurniawan (36) keduanya warga Desa Silau Tua Kecamatan Setia janji kabupaten Asahan. Ditangkap dengan Barang Bukti (BB), 1 (satu) plastik klip kecil berisi butiran kristal putih bening Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit Sepedamotor Yamaha Vixion BK 4558 ST.

Kapolsek Prapat Janji AKP Nasib Manurung SH menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Dusun II Kede Nangka Desa Urung Pane Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan.

“Setelah sampai di lokasi melintaslah dua orang yang dicurigai mengendarai sepedamotor. Ketika dihentikan oleh anggota, lalu dilakukan penggeledahan badan dan menemukan benda yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Selanjutnya Kapolsek Prapat Janji memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prapat Janji Ipda G Siregar dan anggota berangkat untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

“Bahwa narkotika jenis sabu benar miliknya mereka berdua, saat dilakukan introgasi terhadap ke dua tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu miliknya untuk di pakai. Kemudian ke dua tersangka dibawa ke Polsek Prapat Janji guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (RD-A)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page