Dua Tahanan Kejari Inhu Kabur Berimbas Pada Dua Pegawai di kantor Kejari Inhu

RIAU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Hayin Suhikto membeberkan terkait kaburnya dua tahanan kasus narkoba Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Provinsi Riau berimbas pada dua pegawai di kantor Kejari Inhu.

Kajari Inhu, Hayin Suhikto SH MH, menyampaikan ada dua tahanan yang melarikan diri pada hari Kamis 18 April lalu.

Dalam konferensi persnya di ruang aula Kejari Inhu, bahwa ada dua pegawai yang diamankan. Seorang pegawai berstatus ASN berinisial R (27) dan security berinisial H (22).

Maka telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka di karenakan telah membantu melarikan tahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sementara tahanan yang sudah kabur tersebut, “Saat ini masih dilakukan pengejaran,” ujar Kajari Inhu, Hayin Suhikto SH MH yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra SH, Senin (22/4).

Maka dari itu Humas Pengadilan Negeri (PN) Inhu, Immanuel MP Sirait SH saat ditemui awak media menyampaikan bahwa, salah seorang tahanan tersebut telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 tahun penjara.

“Sidang diagendakan putusan rencananya Selasa besok. Dan pekan kemarin sudah dituntut JPU selama 7 Tahun penjara,” ujarnya.

Dijelaskan Hayin, dua tersangka yang melarikan diri tersebut berinisial JN dan EK, yang merupakan warga Seberida dan salah satu dari terdakwa tersebut juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, di tempat terpisah, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Rengat Bejo Amd IP SH MH membenarkan dua tahanan tersebut masih berstatus titipan Kejaksaan.

“Mereka lakukan peminjaman tahanan (Bon) terhadap dua terdakwa, kepada Rutan Kelas II B Rengat, dengan cara memalsukan tanda tangan Kasi Pidum,” terangnya.

Bapak Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK juga membenarkan ada tahanan kabur. “Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam pengejaran,” jawabnya singkat. (Aferian)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page