
Dua Pencuri Lembu Ditangkap Polsekta Kota Pinang
NusantaraTerkini.Com, Labusel – Dua pelaku tindak pidana pencurian masing masing Adi Wilantara alias Sei Pinang (41) warga Dusun Pulau Intan, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu dan Sihar alias Hariono (39) warga Dusun 06 Parlabian, Desa aek korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara
berhasil ditangkap Personil Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang Polres Labuhanbatu.
Keduanya ditangkap polisi lantaran mencuri hewan ternak milik korban berinisial M (40) warga Dusun Lubuk Panjang, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
“Dua orang ini kita tangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian Hewan ternak lembu sesuai dengan Laporan polisi Nomor LP//I/2019/SPKT/SU/LBS/SEKTA KOTA PINANG,”Jelas Kapolsekta Kota Pinang AKP Boy dalam keterangannya yang diterima Jumat (1/2/2019).
Dijelaskannya kasus pencurian yang terjadi pada Jumat 25/1/18 lalu itu, akhirnya bisa terungkap setelah bekerja sama dengan pemilik lembu (korban).
“Jadi kejadian pencurian lembu ini terjadi pada Rabu 25 Januari, dimana pada saat itu korban mengikat hewan ternak lembunya di areal kebon sawit di dusun Lubuk Panjang Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang kabupaten labuhan batu selatan, saat korban kembali melihat lembunya kemudian sudah hilang, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke mapolsekta Kota pinang,” jelas Kapolsekta.
Setelah mendapat laporkan kejadian tersebut Lanjut Kapolsekta Tim Unit Rekrim langsung melakukan penyelidikan hingga pada hari Rabu 30/1/2019 sekitar pukul 16.00 WIB personil mendapat informasi keberadaan lembu korban.
“Setelah mendapat informasi bahwa lembu milik korban diduga masih hidup dan berada di seputaran padang halaban,kemudian Tim Unit Reskrim Langsung turun ke TKP dan melengkapi mindik dalam hal melakukan lidik dan penangkapan,setelah di dusun parlabian desa aek korsik, tepatnya di Dif. 07 Padang halaban personil menemukan lembu tersebut sedang terikat di pohon kelapa sawit,” jelasnya.
setelah menemukan barang bukti kemudian personil melakukan lidik terhadap pelaku dan mendapat informasi dari salah seorang warga masyarakat Parlabian yang dipercaya bahwa pelaku adalah Adi Pinang Cs.
“mendapat informasi bahwa yang membawa lembu tersebut adalah si Adi pinang dan rekannya si Sihar , personil langsung Melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tersebut,” katanya.
Setelah ditangkap keduanya diintrogasi hingga mengakui bahwa lembu tersebut adalah dicuri dari lubuk panjang desa sisumut dengan mempergunakan mobil pick up cary milik dari tersangka Adi Pinang.
Tersangka dan barang bukti 4 ekor lembu diamankan kepolsekta kota pinang guna proses penyidikan. (Ari)