Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Kota Kisaran

ASAHAN – Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran telah membekuk dua pekaku dalam melakukan pengungkapan kasus tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat Asahan. Penangkapan ke dua tersangka atas dasar nomor Lp/202/XI/2019/ SU/Res Ash/Sek Kota Kisaran. Pelaku bernama Risky Hermawan (19) dan Riski Bayu Hasibuan (29) ke duanya warga Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Kapolsek Kota Kisaran Iptu Eddy Siswoyo, menjelaskan kronologis kejadiannya, korban bernama Salma (49) warga Jalan Gambas Lingkungan IV Kelurahan Siumbut Baru ini kehilangan sepedamotornya di depan teras rumahnya pada 22 November 2019 sekira pukul 20.30 WIB

“Saat Personil kita yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan, kita mendapat informasi tentang keberadaan sepeda motor milik korban berada di Jalan Langsat di kediaman Bayu yang kemudian personil menuju lokasi hingga berhasil mengamankan Bayu berikut sepeda motor milik korban,” katanya Kapolsek.

Selanjutnya masih kata Kapolsek, saat diintrogasi Bayu mengaku kalau sepeda motor jenis Honda Vario milik korban tersebut ia beli tanpa dokumen dari dua orang pria yang tidak ia kenal namun salah satu pria tersebut memiliki tato di tangan kanan dikaki sebelah kanan.

“Dari informasi tersebut petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Risky yang menurut informasi yang diterima polisi sesuai ciri-ciri yang disebutkan saat itu sedang berada di Siumbut Baru,” ungkapnya.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, oleh personil unit reskrim selanjutnya kedua pria tersebut berikut barang bukti dua unit sepeda motor honda Vario, satu lembar STNK dan satu buah kunci T yang telah patah kita boyong ke Mapolsek Kota Kisaran,” pungkas Iptu Eddy Siswoyo. (RD-A)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page