Dua LSM Laporkan Gusril Pauzi, Objektifitas Penyelenggara Diuji

NusantaraTerkini.Com  – Usai LSM WN 88 melaporkan Bupati Kaur Gusril Pausi, kini giliran  Dewan pimpinan ormas aktivis Bengkulu raflesia (ABR), Aprin Taskan Yanto melaporkan sang petahana ke Bawaslu Kaur, Senin (21/9).

“Laporan saya sampaikan ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu,” kata Aprin.

Menurut Aprin sebagai mana UU no 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Bupati dan wakil Bupati serta wali kota wakil walikota serta SE Mengdagri no : 273/487/SI tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020.

Kemudian SE Bawaslu no.SS 2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang tahapan pencalonan pemilu 2020 dan UU : 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 dan 3 yang berbunyi, Gubernur dan wakil Gubernur,Bupati dan wakil Bupati dan wali kota wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, terkecuali telah mendapatkan persetujuan dari Mendagri.

“Dan UU No 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 5 yang berbunyi dalam hal Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati, dan wali kota wakil walikota selaku petahana yang melanggar ketentuan sebagai mana di maksut pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sangsi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi Kabupaten Kota,” jelas Aprin.

“Saya paham betul bahwa mutasi rotasi promosi sebagai kebutuhan dari organisasi, namun ada aturan mekanisme yang harus dipahami, setidaknya sudah pernah disampaikan surat teguran pertama kedua ketiga dan apabila tidak juga mengindahkan baru pejabat tersebut dijatuhi hukuman,” terang Aprin.

Diketahui sebelumnya tinggal menghitung hari lagi tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) penetapan calon pada 23 September. Bupati Kaur, Gusril Pausi melakukan mutasi kepada pejabat eselon II yaitu Kadispora (Kepala dinas pariwisata pemuda dan olahraga) Kabupaten Kaur, Jon Harimul.

Mutasi tersebut tertuang dalam petikan keputusan bupati kaur nomor : 188.4.45-693 Tahun 2020. (Red)

Sumber : rmolbengkulu.com

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page