Dua Kurir Narkoba Asal Curup Terancam 20 Tahun Penjara

Rejang Lebong – Pandemi Covid-19 tidak menghentikan Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu untuk membasmi peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu. Tangkapan kali ini berlangsung di Jln. Lintas Curup-Lubuklinggau, Kel. Sp nangka, Kec. Selupu rejang. Kab. Rejang Lebong, Senin (03/08/2020).

Selain itu ditemukan juga TKP kedua penemuan BB Ganja di Jln. Ahmad Marzuki Gang Cempaka No.3 RT 03 RW 04, Kel. Timbul Rejo, Kec. Curup Kota, Kab. Rejang Lebong.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno, S.Sos, MH didampingi Kasubdit I Ditersnarkoba Polda Bengkulu membenarkan penangkapan tersebut yang melibatkan 2 tersangka warga Curup.

“Para Pelaku ialah JK (33) dan JU (24) yang berstatus kurir”, ungkapnya saat menggelar press conference di ruang Press Room Bid Humas Polda Bengkulu.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan 2 paket besar sabu dengan total berat 197,97 gram, 2 paket besar ganja dengan berat 0,5 kg dan 2 butir esktasi.

Dari hasil pengembangan petugas terhadap kedua pelaku, barang haram tersebut merupakan kepemilikan WA yang sekarang masih dilakukan pengejaran di Desa Kepala Curup. Kedua pelaku mengaku hanya disuruh mengantarkan paketan sabu dan ekstasi tersebut kepada orang yang belum diketahui identitasnya dengan bayaran senilai 5 juta rupiah dan dibayarkan setelah tugas selesai. akibat ulahnya kedua pelaku disangkakan pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) serta pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page