Driver Ojol Di Medan Ditikam Penumpang 9 Kali

Medan – Polrestabes Medan, bagian Reskrim Polrestabes Medan, berhasil menangkap pelaku perampokan dan penikaman bernama Yusrizal, alias  Rizali (32), warga Jalan Alfaka IV, Lingkungan IV Mo. 139, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli , Medan.

Rizali sebagai pelaku, ditangkap karena melakukan perampokan dengan kekerasan kepada Fakhri Husaini (25), warga Jalan Aluminium, Gang Abes, Lingkungan XVII, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Medan. Pelaku tertangkap di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Medan.

Kejadian itu berawal pada Rabu (30/5/2018) lalu, sekira pukul 21.50 WIB, saat korban sebagai pengemudi online berhenti di Jalan Cemara untuk melihat aplikasi di handphonenya.

Tiba-tiba dari arah belakang, ada yang memanggil korban, dan korban menoleh ke belakang. Tersangka (pelaku) meminta korban untuk diantarkan ke rumahnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha, menyatakan korban menyetujui menghantar korban ke rumah tersangka di Jalan Alfaka IV, Lingkungan IV No 139, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Medan.

“Aku mau ambil dompet di rumah, karena ban motorku pecah. Rumahku dekat kok. Lalu korban menjawabnya, ‘ya sudah bang, naiklah bang’,” ujar AKBP Putu Yudha, Selasa (19/3/2019).

Lebih lanjut AKBP Putu Yudha menambahkan, setibanya  di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, sekira pukul 22.00 WIB, tersangka meminta korban untuk berhenti, dan saat itu pula tersangka langsung menusukkan dengan sebilah pisau ke leher korban sebelah kanan. Korban berusaha melarikan diri, dengan menjatuhkan motor miliknya.

“Mereka jatuh, dan korban langsung ditikam kembali di bagian paha kiri, betis kiri, dengkul kiri, dan kaki kanan di bagian betis. Dada korban sebelah kanan dan kiri juga sasaran tusukan tersangka, lengan kiri, serta siku sebelah kiri dekat telapak sebelah jari kelingking,” jelas AKBP Putu Yudha.

Korban berteriak minta tolong, dan tersangka kabur meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor korban bermerek Vario Honda, dengan plat kendaraan BK 4550 AFW, Warna Putih Biru, beserta satu unit handphone merek Vivo warna hitam putih yang lengket pada sepeda motor tersebut.

Korban akhirnya dibantu warga yang mendengar teriakan minta tolongnya membawa korban ke RSU Imelda, guna pertolongan medis. Ketika korban berada di rumah sakit, pihak Polsek Percut Seituan, membantu korban untuk membuat laporan pengaduan dan sudah diterima Polsek Percut Seituan.

“Saat penangkapan tersangka, tersangka berusaha kabur dan melawan petugas, sehingga petugas berbuat tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di bagian kaki tersangka. Tersangka sudah kita amankan,” pungkas AKBP Putu Yudha.

Atas perbuatan kejahatan tersangka, diancam Pasal 365 Ayat (2) ke 1E KUHPidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Dharma/red)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page