Dramatis, Penangkapan Bandar Sabu Diwarnai Aksi Kejar-kejaran

BATU BARA – Penangkapan bandar narkoba berjalan dengan dramatis, terjadi kejar kejaran di Jalinsum Tebing Tinggi Kisaran antara tersangka pengedar Sabu Sabu (SS) dengan tim buser Polsek Indrapura, Rabu (11/09) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum melalui Kapolsek Indrapura AKP D. Habeahan, SH kepada wartawan, Kamis (12/09) menjelaskan kronologis penangkapan tersangka Surianto alias Toni (37) warga Dusun II Desa Pasar Delapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara yang merupakan target operasi (TO).

“Surianto alias Toni dengan mengendarai Kawasaki Ninja warna biru BK 4365 LD melaju dengan kecepatan tinggi sementara tim buser yang juga mengendarai sepeda motor mengejar dibelakangnya,” jelasnya, Kamis (12/9/2019).

Selanjutnya AKP D. Habeahan SH mengatakan, tepatnya di Jalinsum Dusun III Padang Cukur Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih.

“Brigadir Mediansyah Hasibuan salah seorang anggota tim melakukan pengejaran dan penghadangan dengan memalangkan sepeda motornya. Namun tersangka bukannya berhenti malah menabrakkan sepeda motornya kearah Mediansyah sehingga anggota terseret dengan sepeda motornya beberapa meter, Mediansyah mengalami cedera pada bahagian tangan siku sebelah kiri dan lutut,” kata AKP D. Habeahan SH.

Selanjutnya, tersangka terus melarikan diri dengan sepeda motornya. Polisi sempat melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali sebagai isyarat agar tersangka menghentikan kendaraannya.

“Mendengar suara tembakan tersangka Toni bukannya menghentikan kendaraannya malah sebaliknya semakin mempercepat laju kendaraannya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, tersangka yang tidak mengindahkan peringatan dengan terpaksa dihadiahi timah panas di kaki tersangka. Karena kakinya terkena tembakan, tersangka hilang kendali dan jatuh tersungkur.

“Akhirnya tim buser langsung meringkus tersangka dan ditemukan 1 paket besar Narkotika jenis Sabu dikemas plastik transparan, 1 buah jarum suntik, 1 buah pipet yang dibentuk sebagai skop, 1 buah Hp merek nokia warna biru, plastik klip transparan sebanyak 64 lembar, 1 buah mancis dan Uang pecahan Rp 10.000. Selain itu juga disita 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru BK 4365 LD,” ungkapnya.

Tersangka Toni pun dipersangkakan melawan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Indrapura guna penyidikan lebih lanjut. (RD-A)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page