DPW Gempita Sumut: Polres Nias Terkesan Bertindak Seperti Preman Jalanan

IMG_20160410_230724Sumatera Utara – Minggu tanggal 10 April 2015 Ketua DPW Gempita Sumut, Esra Ginting Manik. SE melakukan konferensi pers dikantor DPW Gempita Sumatera Utara jalan Bunga Lau, pukul 16.00 Wib. Terkait penangkapan dan penahanan 8 orang aktivis LSM dan awak PERS pada minggu malam 03 April 2016 sekira pukul 21.00 wib.

Penangkapan terjadi saat LSM dan PERS lakukan aksi damai dengan menyalakan 1000 lilin sebagai tanda kekecewaan atas pemadaman listrik,  tiga hari dan tiga malam berturut-turut.

Kronologis kejadian Aksi damai mulai dari jam 20.00 wib didepan kantor PLN Cabang Nias dengan menyalakan 1000 lilin, pada pertengahan menyalakan 1000 lilin datang sepasukan personil polres nias sebanyak dua truk berpakaian seragam lengkap.

Sesampai di lokasi, Bripka Sardo Simarmata langsung menginjak lilin. Hal itu sontak membuat  massa memprotes aksi sang polisi

Namun personil polres nias langsung melakukan pemukulan dan menendang kemudian menyeret massa aksi ke atas mobil truk dan dibawa Mapolres nias, ironisnya keluarga LSM dan Pers tak bisa bertemu hingga keluar surat penahanan pada senin malam tanggal 04 april 2016.

Menyikapi kejadian tersebut Ketua DPW Gempita Sumut, Esra Ginting Manik, SE angkat bicara,  personil polres nias yang brutul melakukan pemukulan terhadap massa aksi damai, cocoknya jadi preman jalanan, kemudian jika massa aksi belum menyuratin polres nias untuk lakukan aksi damai harusnya polres nias bubarkan secara paksa bukan justru memukul dan menendang massa aksi secara brutal, karna negara kita negara HUKUM.

Ketua DPW Gempita Sumut, Esra Ginting Manik, SE menegaskan bahwan masalah pemberitahuan secara tertulis bukan tindakan pidana namun penganiayaan yang dilakukan pasukan polres nias adalah murni pidana. Dengan tegas diminta Kapolri dan Kapolda Sumut segera tindak personil polres nias yang melakukan penganiayaan terhadap Delapam 0rang LSM dan Pers di kepulauan nias dan juga berharap segera dibebaskan demi keadilan Hukum

Sementara Bidang Humas DPW Gempita Sumut, Delisama Ndruru yang berada ditempat kejadian sangat menyesalkan sekali tindakan pasukan personil Polres nias sebanyak 2 truk yang bertindak secara brutul melakukan tindakan kekerasan terhadap massa aksi dengan memukul, menendang sekaligus menyeret masuk mobil truk Polres nias, saya berharap agar Pelanggaran Hukum yang dilakukan pasukan personil polres nias kepada delapan orang rekan kami LSM dan Pers segera ditindak dan diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perlu saya tegaskan bahwa massa aksi damai belum melakukan tindakan anarkis

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page