DPRD Seluma Gelar Hearing Terkait Polemik Pencopotan Perangkat Desa

Seluma- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma laksanakan hearing terkait polemik pencopotan perangkat desa di tiga desa, yakni Desa Ujung Padang, Kembang Mumpo dan Desa Gunung Kembang, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kamis (30/04/2020).

Hearing dihadiri Asisten I Pemda Seluma Mirin Ajib SH MH, Kabag Hukum Nurpadliya SH, Kades Padang Kelapo On Zaidi, Kades Ujung Padang Leronan, Kades Gunung Kembang Sadihin, Camat Semidang Alas Maras Zaidi, S.IP, pihak Inspektorat dan juga Dinas PMD.

“Dari tiga kepala desa tersebut meminta agar Pemda Seluma tidak mengaktifkan kembali perangkat desa yang lama dan menyetujui perangkat desa baru yang sudah dilantik”, ujar Waka I Sugeng Zonrio saat dihubungi via Whatsapp, Kamis malam.

“Kami dari pihak DPRD Seluma meminta, pertama, agar pihak Pemda mencabut keputusan tentang mengaktifkan kembali perangkat desa yang lama, karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu wewenang kepala desa. Kedua, bagi perangkat desa yang merasa dirugikan atas permasalahan tersebut silahkan menempuh jalur hukum, karena negara kita ini negara hukum. Terakhir, meskipun permasalahan di tiga desa ini belum selesai, pihak DPRD meminta agar ADD tetap dicairkan, jika memang ingin ditunda, cukup honor saja ditunda sampai permasalahan selesai, jangan sampai karena masalah ini desa-desa lain ikut dirugikan “, jelasnya.

yu

Sementara itu dari pihak Pemda Seluma, melalui Asisten I dan Kabag Hukum menyampaikan akan tetap mengaktifkan kembali perangkat desa yang lama, karena sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa perangkat desa tidak bisa diganti jika belum meninggal dunia, mengundurkan diri dan umur diatas 60 tahun.

Dalam hal ini pihak Pemda memberikan tenggang waktu selama 14 hari kepada pihak kades, apabila tidak diindahkan, maka pihak Pemda akan memberikan teguran kedua, dan jika masih tidak diindahkan, maka pihak pemda akan memberikan sanksi penundaan ADD. Apabila masih juga tidak diindahkan maka akan dilakukan pemberhentian sementara terhadap kepala desa yang bersangkutan.

2

Untuk diketahui, polemik pencopotan perangkat desa tersebut berawal ketika ada pergantian perangkat desa di Kecamatan Semidang Alas Maras. Selanjutnya pihak kepala desa masing-masing melakukan penjaringan perangkat desa baru dan sudah dilantik. Namun, meski sudah mendapat rekomendasi dari pihak Camat, pergantian perangkat desa tersebut menjadi polemik. (red/Adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page