DPRD Provinsi Sumatera Utara Minta KPK Usut Revitalisasi Pasar Timah

Medan, NusantaraTerkini.com – Dari hasil laporan yang diterima oleh DPRD Provinsi Sumut, melalui Komisi A DPRD Provinsi Sumut, yang telah mempelajarinya menemukan ada unsur kecurigaan mengenai laporan yang diterima.

Komisi A DPRD Provinsi Sumut meminta agar pihak kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya turut mengusut dugaan pengalihan fungsi lahan Jalan Timah di Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area.

Kebijakan yang diambil dari kesimpulan saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi A DPRD Provinsi Sumut, Kamis (14/2/2019), agar segera dilakukan pengusutan secara tegas. Rapat dipimpin Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Sumut, Hanafiah Harahap, Wakil Ketua Komisi A, Brilian Moktar, Ramses Simbolon, dan Nezar Djoeli.

Dari Rapat Dengar Pendapat, Ramses Simbolon, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumut, menyatakan bangunan milik pengembang CV Dwi Jaya Manunggal Pratama diduga ilegal. Dimana bangunan berdiri di atas lahan badan jalan dan jalur hijau PT. Kereta Api Indonesia (KIA). Sementara lahan yang sebelumnya di atas badan jalan hingga saat ini belum ada perubahan peruntukan resmi sesuai Perda.

“Atas dasar apa badan jalan dialihfungsikan, sehingga berdiri bangunan. Kita akan suratin saja KPK, karena dengan berdiri bangunan tanpa izin resmi. Ini pasti ada persekongkolan dan conspirasi jahat,” tuding Ramses, Kamis (14/2/2019).

Pernyataan Ramses Simbolon juga disambung anggota komisi lainnya, Nezar Djoeli. Nezar menambahkan, dalam pendirian bangunan diduga ada kejanggalan. Untuk itu, supaya pihak aparat hukum terkait turut serta mengusut adanya dugaan pelanggaran hukum.

“Atas dasar apa PT. KAI menyewakan lahan jalur hijau? Ini kita duga ada unsur kejahatan terstruktur, sistematik dan masif,” sebut Ramses.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Sumut, Hanafiah Harahap, selsku pimpinan rapat menyimpulkan, bangunan revitalisasi Pasar Timah agar segera dibatalkan atau distanvaskan. Besar kemungkinan untuk dibongkar.

Pada Rapat Dengar Pendapat tersebut, turut hadir perwakilan pedagang, kuasa hukum pedagang M Asril Siregar dan Surya Adinata. Juga turut hadir Dirkeu PD Pasar Kota Medan, Osman Manalu, Kabid Lalin dan Angkutan Darat Dishub Kota Medan, Suriono, Kabag Perekonomian Pemko Medan, Nasib, Dinas Perkim dan Penataan Ruanf Pemko Kota Medan, Cahyadi dan PT. KAI Kota Medan, Simangunsong. (Dharma/red)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page