DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017 Menjadi Perda

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017, disetujui dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Seluruh fraksi DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 ditetapkan menjadi Perda,  Rapat Paripurna ke- 12 Masa Persidangan ke- 2 Tahun Sidang 2018, Selasa (24/7/2018).

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmannirrahim, Fraksi Keadilan dan Pembangunan setuju Raperda diatas ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Herizal Apriansyah, saat membacakan Pendapat Akhir fraksinya.

Selain itu, seluruh fraksi juga memberikan masukan, kritikan dan saran kepada pihak pemerintah Provinsi Bengkulu terkait dengan pengelolaan APBD Provinsi Bengkulu.

Fraksi-fraksi banyak menyoroti kinerja OPD terkait penyerapan anggaran yang belum maksimal. Seluruh fraksi DPRD provinsi berharap gubernur dapat mengevaluasi kinerja jajarannya.

“Kami dari fraksi Keadilan memberikan masukan kepada pemerintah daerah melalui saudara gubernur, untuk terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kerja dan kinerja OPD, dengan harapan pada tahun anggaran 2018 belanja daerah akan dapat terealisasi lebih baik, sesuai dengan target yang telah disepakati bersama dalam APBD tahun 2018,” tegas Herizal.

Rapat yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna ini, dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri dan dihadiri Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, perwakilan OPD provinsi, instansi Vertikal serta unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu.

Setelah disetujui oleh seluruh fraksi, maka selanjutnya pengambilan keputusan bersama yang dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu, yang ditandatangani unsur pimpinan Dewan serta Gubernur Bengkulu dan disaksikan oleh seluruh ketua fraksi serta unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu.

Raperda yang telah disetujui tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan dan disahkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu. (NU001/adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page