
DPRD Provinsi Bengkulu Geber Lanjutan Raperda RTRW
Bengkulu – Dari paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Ketua DPRD Provinsi Ihsan Fajri S.Sos, MM yang memimpin jalannya paripurna menyampaikan bahwa pembahasan Raperda RTRW akan dilanjutkan, “Mengingat pentingnya tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah. Maka Raperda RTRW akan segera kita lanjutkan pembahasannya,” kata Ihsan Fajri.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu terkait Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (30/1).
Dalam penjelasannya, Gubernur menyampaikan, dalam penyusunan rencana tata ruang dilakukan pengkajian aspek sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan, perumusan konsepsi dan strategi yang didasarkan pada asumsi tertentu dan faktor dinamika sosial ekonomi yang bersifat internal dan eksternal.
Provinsi Bengkulu telah memiliki RTRW yang disahkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012. RTRW Provinsi Bengkulu memiliki jangka waktu perencanaan 20 tahun yaitu dari tahun 2012 sampai 2032.
“Proses peninjauan kembali yang sudah dilakukan menemukan beberapa perbedaan antara RTRW saat ini dengan peraturan dan kondisi RTRW Provinsi Bengkulu saat ini,” sampai Gubernur Rohidin.
Sebelum direvisi, RTRW tersebut harus dilakukan kegiatan peninjauan kembali. Hal ini dilakukan untuk melihat kesesuaian rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.(Adv)
Ruangan komen telah ditutup.