DPRD Padangsidimpuan dari Hanura Ditangkap Bawa Bong, DPC Tunggu Kepastian Hukum

Padangsidimpuan – Salah seorang anggota DPRD Kota Padangsidimpuan berinisial FH (26) dari Fraksi Partai Hanura diamankan oleh petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, lantaran kedapatan membawa alat isap sabu (bong), Selasa (3/9). Bong tersebut ditemukan saat tas koper milik FH melalui mesin x-ray.

Setelah diamankan, FH diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. FH sendiri di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Padangsidimpuan menjabat sebagi seketaris.

Terkait masalah yang dihadapi FH, Ketua DPC Partai Hanura Kota Padangsidimpuan, Marataman Siregar menegaskan, akan menunggu proses dan legalitas hukum terhadap FH.

“DPC Hanura Padangsidimpuan, mengharmati proses hukum, makanya kami menunggu kepastian hukum dari pihak penegak hukum,” ujar Marataman kepada wartawan di ruangan Fraksi Partai Hanura, DPRD Kota Padangsidimpuan, Rabu (4/09).

Dijelaskannya, apabila status hukum FH sudah jelas, maka akan diambil kebijakan sesuai dengan AD/ART Partai.

Ia mengatakan, apabila hasil proses hukum dia dinyatakan bersalah, maka tentunya akan diambil tindakan sesuai dengan AD/ART Partai, sebaliknya, apabila tidak terbukti bersalah, maka hak-haknya sebagai kader dan anggota DPRD akan dikembalikan.

“Tidak boleh menvonis sebelum keluar vonis, tunggu saja proses hukum dari pihak penegak hukum,” ujarnya.(Idham Siregar).

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page