DPRD Kota Blitar Gelar Uji Publik Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

NUSANTARATERKINI.COM, BLITAR -DPRD Kota Blitar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kamis (01/12/2022).

Acara uji publik yang diselenggarakan di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar itu dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Blitar Dedik Hendarwanto didampingi sejumlah anggotanya.

Hadir dalam kesempatan itu sekitar 100 peserta terdiri dari OPD Pemkot Blitar, instansi vertikal terkait, perwakilan BUMN dan BUMD, perwakilan usaha mikro, sejumlah masyarakat dan stakeholder, serta narasumber.

Ketua Bapemperda Dedik Hendarwanto menjelaskan, uji publik ini bertujuan untuk mendapatkan informasi, masukan maupun data dari perangkat daerah dan masyarakat, sebagai upaya adanya partisipasi publik dalam pembentukan produk hukum daerah.

“Kota Blitar sangat berkepentingan untuk melakukan program pemberdayaan usaha mikro yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian pelaku usaha untuk mampu bersaing dengan pelaku yang lainnya,” terangnya mengawali sambutannya.

Sambungnya, dalam rangka memberdayakan usaha mikro di Kota Blitar, maka pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk mendorong dan memberikan perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif.

Diungkapkannya, pengembangan usaha mikro di Kota Blitar masih memiliki beberapa kendala misalkan dari segi sumber daya manusia yang belum disertai dengan kemampuan yang memadahi dan bidang manajemen, permodalan, teknologi dan kemampuan berkompetisi, sehingga kondisi yang ada tersebut perlu diminimalisir dengan adanya dukungan regulasi.

“Jadi, uji publik ini merupakan tahap awal setelah kita melakukan konsultasi berupa usulan Propemperda di Provinsi Jatim. Alhamdulillah dari sejumlah 14 Propemperda yang kita ajukan, dua diantaranya adalah inisiatif dari DPRD Kota Blitar,” ungkapnya. (Rid/Adv)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.