DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna, Bahas Dua Agenda

Blitar – DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (09/11/2020). Paripurna kali ini membahas dua agenda.

Agenda pertama, Penyampaian Laporan Pansus Pembahas Tukar Menukar Tanah RS. Annisa. Kedua yakni, Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito juga dihadiri Pjs Bupati Blitar Drs. Budi Santosa, jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar, sejumlah kepala OPD Pemkab Blitar dan para undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito saat memimpin rapat paripurna menyampaikan, ada dua hal yang mendasari diselenggarakannya rapat paripurna pada hari ini.

Pertama, rapat paripurna kali ini merupakan rangkaian dari rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan pansus pembahas tukar menukar tanah rumah sakit An-Nisaa.

“Bupati telah menyampaikan penjelasannya pada paripurna yang digelar (06/07/2020) dan Fraksi telah menyampaikan pandangan umum pada (07/07/2020) serta Bupati telah memberikan jawabannya atas PU Fraksi pada malam harinya,” jelas Suwito.

Sambung Suwito, selanjutnya Pansus telah melaksanakan tugasnya yaitu, membahas dan mencermati materi permasalahan tukar menukar tanah RS. An-Nisaa dan hasil pembahasan akan ditindak lanjuti dengan rekomendasi DPRD.

“Kedua, berdasarkan surat dari Bupati nomor : 188/243.2/409.06/2020 tanggal 19 Agustus 2020 perihal usulan program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2021.” terangnya.

Sekedar informasi, dalam rapat paripurna tersebut juga dibacakan rancangan keputusan DPRD tentang Rekomendasi atas Tukar Menukar Tanah RS. Annisa dan Persetujuan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tahun 2021. (Rid/Adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page