DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati Tentang APBD 2021

Blitar – DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (12/10/2020). Paripurna kali ini dengan agenda Penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blitar TA. 2021.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito dan didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Abdul Munib, SIP, Susi Narulita K.D, SIP, Mujib, SM dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar. Turut hadir juga Pjs Bupati Blitar Drs. Budi Santosa, Sekda Kabupaten Blitar, sejumlah kepala OPD serta Forkopimda yang mengikuti rapat paripurna secara virtual.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito mengatakan, bahwa hari ini disampaikan penjelasan nota keuangan Ranperda tentang APBD 2021. “Jadi ini rangkaian proses dari selesainya KUA PPAS ditandatangani dan tahapan berikutnya penyampaian nota keuangan Ranperda APBD 2021,” jelas Suwito usai paripurna.

Usai disampaikan oleh Bupati, sambung Suwito, untuk agenda selanjutnya yakni rapat fraksi dan selanjutnya untuk memberi tanggapan atau pandangan umum pada rapat paripurna berikutnya serta jawaban bupati selanjutnya dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar.

Ditambahkan Suwito, pada rapat paripurna tadi disampaikan oleh Pjs Bupati Blitar terkait Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada desa. Menurut Suwito hal itu menarik dan saat ini pada APBD Perubahan juga terdapat BKK dan pada tahun 2021 akan dilanjutkan kembali.

“Nah, BKK itu merupakan bagian dari pemulihan ekonomi yang berorientasi pada padat karya yang sama dengan perubahan APBD kemaren,” imbuhnya.

Sementara itu, Pjs Bupati Blitar Drs. Budi Santosa menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blitar atas kerjasama yang baik dalam pembahasan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021.

“Saya berharap kiranyan Ranperda APBD 2021 akan dapat dilakukan pembahasan bersama dan dapat disepakati sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Rid/Adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page