DPRD Kabupaten Blitar Gelar Hearing dengan Guru Madrasah

Blitar – Sejumlah perwakilan guru madrasah yang tergabung dalam Ikatan Guru Pejuang Inpassing Nusantara (IGPIN) Kabupaten Blitar melakukan hearing bersama dewan, Jumat (04/10/2019).

Dalam hearing tersebut, mereka mengeluh karena belum mendapatkan SK inpassing yang diterbitkan oleh pemerintah dan hanya ratusan guru madrasah di Kabupaten Blitar tercatat sudah menerima SK tersebut. Namun ternyata yang belum mendapat SK inpassing jumlahnya masih sekitar seribu.

Surat Keputusan (SK) inpassing merupakan surat keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka kesetaraaan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan Guru Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito mengatakan, inti dari keluhan para guru madrasah adalah menuntut terbitnya SK Inpassing yang diterbitkan oleh pemerintah dan dewan akan menindaklanjutinya dengan melakukan hearing dan mengundang instansi terkait, seperti Kemenag Kabupaten Blitar.

“Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ini kan masih dibahas. Nanti kalau komisi-komisi sudah dibentuk, maka kita pastikan kembali melakukan hearing dengan mengundang semua instansi terkait,” kata Suwito usai hearing.

Ditambahkannya, dalam permasalahan ini untuk tahap awal dirinya akan membahas bersama pimpinan dewan yang lain. Sehingga bisa segera menentukan langkah agar permasalahan guru madrasah itu bisa teratasi.

Sementara itu, Ketua IGPIN Kabupaten Blitar, M Fahrurudin mengatakan, jumlah guru madrasah secara keseluruhan mencapai 1.500. Namun yang sudah mendapat SK Inpassing baru sekitar 500 guru.

“Oleh karena itu, kita melakukan hearing dengan dewan dalam rangka memperjuangkan para guru madrasah yang belum mendapatkan SK Inpassing dengan jumlah sekitar 1.000 guru,” imbuhnya. (Rid/Adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page