DPRD Kabupaten Blitar Gelar Hearing Bersama Masyarakat Ngadirenggo, Ini Yang Dibahas

Blitar – DPRD Kabupaten Blitar menggelar hearing atau rapat dengar pendapat bersama Masyarakat Ngadirenggo Kecamatan Wlingi yang tergabung dalam ‘Masyarakat Ngadirenggo Bersatu’ yang digelar di ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (17/11/2020). Hearing dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito didampingi Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto bersama Sekretaris Panoto dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M Sulistiono.

Dalam hearing itu, DPRD Kabupaten Blitar juga menghadirkan perwakilan dari PT. Greenfields Indonesia, Dinas PUPR Pemkab Blitar, BPN Kabupaten Blitar, Dinas Perhubungan. Serta dalam kesempatan itu juga dihadiri Kepala Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi Rizky Rendyana Firmansyah.

Rapat dengar pendapat itu, dari Masyarakat Ngadirenggo Bersatu menyampaikan asprirasi terkait dengan beberapa permasalahan, diantaranya permasalahan akses jalan kampung yang sudah sejak lama digunakan warga setempat namun sekarang ditutup oleh PT. Greenfields Indonesia.

Permasalahan lain yakni terkait persoalan penanganan limbah yang dihasilkan akibat dari beroperasinya PT. Greenfields Indonesia sehingga menyebabkan polusi air, tanah dan udara. Serta permasalahan kompensasi kepada masyarakat sekitar yang terdampak limbah.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto mengatakan, beberapa waktu lalu masyarakat Ngadirenggo telah mengirimkan surat kepada DPRD Kabupaten Blitar terkait dengan beberapa hal permintaan dari masyarakat yang berkaitan dengan PT. Greenfields Indonesia.

“Pertama, soal penutupan akses jalan, permasalahan limbah dan CSR,” ungkap Sugianto usai kegiatan hearing.

Sambungnya, dalam hearing itu dihadiri Komisi III DPRD Kabupaten Blitar dan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar serta difasilitasi pimpinan dalam hal ini Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito.

“Satu permasalahan yang sudah mendapat jawaban clear, bahwasanya dari permintaan warga untuk membuka akses jalan, setelah mendengar penjelasan dari BPN, PUPR dan Dishub, bahwa status jalan tersebut memang masih menjadi jalan umum. Sehingga Ketua DPRD Kabupaten Blitar dalam hearing tadi menyampaikan bahwa mulai besok jalan untuk dibuka,” pungkasnya. (Rid/Adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page