DPRD Empat Lawang Dengarkan Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022

EMPAT LAWANG Nusantarterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang mendengarkan penyampaian Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2022.

Laporan tersebut, disampaikan dalam rapat Paripurna ke 1 masa persidangan pertama Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Empat Lawang, berlangsung diruang rapat Paripurna DPRD Empat Lawang serta dibuka langsung oleh Ketua DPRD Empat Lawang, Senin (6/3/2023).

Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang Persi mengungkapkan, LKPJ Bupati Empat Lawang tahun anggaran 2022, yang dilaporkan ke DPRD, memut hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menyangkut pertanggung jawaban kinerja, yang dilaksankan oleh pemerintah daerah selema satu tahun anggaran.

Yang mekanismenya ditambahkan Persi, diatur berdasarkan peraturan pemerinta nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan regulasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan peraturan mendagri nomor 18 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019.

“LKPJ bukan laporan pertanggung jawaban APBD, tapi LKPJ berupa informasi penyelenggaraan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Dalam laporannya, Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad, menyampaikan, secara garis besar LKPJ Bupati Empat Lawang tahun anggaran 2022, terdiri dari 5 BAB.

“Yang memuat visi misi, data umum daerah, penjabaran pendapatan dan belanja daerah, hasil penyelenggara Pemerintah Daerah serta capaian tugas pembangunan,” kata Joncik. (Ardi)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page