DPP Mahkota Sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Tidak Profesional

Gunungsitoli – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Hukum Anti Korupsi Tano Niha (DPP MAHKOTA) Kepulauan Nias, Analisman Zalukhu, SH menilai kinerja oknum Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)  Sumanggar Siagian tidak bekerja secara profesional dan terkesan membodohi masyarakat.

“Kasipenkum Kejatisu seakan-akan tidak memiliki acuan kerja yang prosedural, terbukti dari caranya menjawab laporan DPP MAHKOTA atas Dugaan Indikasi penyimpangan uang negara atas Anggaran Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Provinsi di Kepulauan Nias Tahun anggaran 2018 sebesar Rp.10,7 miliar. Kasipenkum dalam penjelasan tertulis berdasarkan  kesimpulan penyidik, menggunakan secarik kertas putih yang sebagian diketik dan sebagian lagi ditulis dengan tangan, ironisnya lagi, tidak menggunakan Kop surat resmi dan tidak berstempel. Yang beginian kan merupakan cara-cara membodohi masyarakat, seharusnya Kasipenkum bekerja profesional dan sesuai mekanisme maupun SOP lembaga peradilan dalam penanganan setiap laporan masyarakat” Demikian ditulis Analisman kepada wartawan via Whatsapp, Minggu (21/7).

Menurut Analisman,  hal ini merupakan salah satu indikator, bahwa Kejatisu masih kurang optimal dalam melakukan fungsi koordinasi dan fungsi pengawasan terhadap perangkat Kejatisu, termasuk Kasipenkum beserta Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dan Kepala Seksi Penyidik (Kasidik).

Hasil dari jawaban maupun kesimpulan terhadap laporan DPP MAHKOTA dinilai tidak menjawab substansi dari laporan, artinya ini kesannya sengaja mengelabui dan terkesan anggap remeh

belum lagi “Kesimpulan yang disampaikan kepada kita menggunakan secarik kertas putih oleh Kasi Penkum jelas cacat hukum,  bilamana pihak Kejatisu merasa perlu dibantu untuk membuat kesimpulan atau jawaban yang baik dan benar , kita dari DPP MAHKOTA akan membantu” Kata Analisman.

Sebelumnya, DPP MAHKOTA yang membuat laporan resmi kepada Kejatisu pada bulan April lalu telah teregister dengan nomor : 2034 tertanggal 5 April 2019. Seiring berjalannya waktu, pihak Kejatisu mengakui bahwa tidak dapat memberi limit waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut, berhubung pihaknya sedang fokus tangani kasus-kasus lebih besar (Keterangan Kasipenkum). Sehingga pada tanggal 18 Juni 2019, DPP MAHKOTA bersama Aliansi Masyarakat Hukum Anti Korupsi Tano Niha menggelar aksi unjuk rasa di Kejatisu, mendesak agar perkara dilaporkan DPP MAHKOTA tersebut segera mendapat jawaban dan kepastian hukum. (aza)

 

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page