Ditreskrimsus Polda Papua Gagalkan Penyelundupan 5.050 Ekor Kura-kura Moncong Babi

Jayapura – penyelundupan kura-kura moncong babi kembali terjadi di Papua, beruntung Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua berhasil mengamankan satwa tersebut.

Dari data Polda Papua diperkirakan ada sekitar 5.050 ekor kura-kura moncong babi yang diselundupkan. 250 ekor dalam keadaan mati dan 4.800 dalam keadaan hidup.

“Satwa tersebut diselundupkan dari Agats, Kabupaten Asmat ke Timika Kabupaten Mimika, Selasa (26/3),” jelas Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. A. M Kamal dalam keterangan pers, Selasa (26/3) malam.

Kata Kamal, ribuan ekor kura-kura diamankan bersama 2 pelaku masing-masing atas nama Abdul Latif (49 tahun) dan Abdul Tahir (34 tahun). Keduanya warga yang tinggal di Kabupaten Asmat.

Satwa tersebut di bawa oleh keduanya dari Agats Kabupaten Asmat ke Timika Kabupaten Mimika dan di tampung di sebuah rumah di Jl. Irigasi Gang Durian Timika Kabupaten Mimika Provinsi Papua.

Penangkapan ini berawal saat tim melakukan pengembangan penyelidikan. setelah itu tim mendatangi lokasi dan menemukan tersangka bersama barang bukti di TKP.

Penangkapan dipimpin oleh Ipda Irmun Jaya, S.H., bersama dengan 3 personil lainnya yaitu Aipda. Abd. Rifai Duwila, S.H., Brigpol. Marthen Luther Wengge, Briptu Syarif Mazhar Al-Idrus.

Kedua pelaku ditangkap karena diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu menampung dan memiliki Satwa dilindungi jenis Kura-Kura Moncong Babi (carettochelys insculpta).

Pelaku penyelundupan satwa tersebut dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara kasus ini telah ditangani oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua diback up Sat Reskrim Polres Mimika. (Fai/rilis Polda Papua)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page