Dispar Kota Medan Diduga Abaikan Peraturan Menteri Pariwisata RI, Standar Usaha SPA

MEDAN – Kinerja Dinas Pariwisata Kota Medan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penerapan standar SPA sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI 24/2014 tentang Standar Usaha SPA sepertinya belum berjalan maksimal. Bahkan cenderung tidak terlaksana dan terkesan ‘diabaikan.’ Buktinya, banyak prostitusi di Kota Medan berkedok tempat usaha SPA.

“Dinas Pariwisata Kota Medan harus ingat, bahwa Wali Kota Medan memiliki jargon Medan Religius. Jangan hanya sebatas jargon, tetapi harus diterapkan. Sama-sama kita tahu, kalau kita mau spa, pasti kita ditawarkan untuk ‘berhubungan badan.’ Ini sudah tidak betul,” tegas Anggota Komisi C DPRD Medan Jangga Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (11/4).

Menurutnya, sangat mudah mendapatkan tempat prostitusi di Kota Medan berkedok tempat spa. Bahkan saat melakukan sidak, terapis yang disediakan tempat SPA tidak memiliki sertifikasi.

“Masa baru belajar, langsung disuruh bekerja. Kalau salah urat, bagaimana? Harusnya Medan memiliki lembaga sertifikasi untuk melatih terapis-terapis yang dipekerjakan di tempat spa. Sehingga spa itu benar-benar untuk kesehatan. Itu amanat Peraturan Menteri Pariwisata tersebut,” ujarnya.

Dia juga mendorong agar pembongkaran Medan segera membuat Perda maupun Perwal untuk mengatur tentang pekerja maupun tempat spa. Sebab, aturan yang saat ini berlaku belum maksimal memuat pengawasan terhadap spa. “Perda dan Perwal itu penting untuk memuat aturan dan regulasi tentang spa agar ke depan penyalahgunaan fungsi spa dapat diminimalisir,” ucapnya. (Dharma)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.