NusantaraTerkini.Com – Asisten I Setda Kota Bengkulu Fachriza Razie atas nama Pemkot Bengkulu bersama instansi terkait menggelar sidak ke bangunan baru Saimen Bakery & Resto yang melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) di Jalan S. Parman Kota Bengkulu, Senin, 17 Oktober 2016.
Hasil sidak, Pemkot akhirnya mengizinkan bangunan Saimen berdiri di atas lahan eks Masjid yang dulunya dibongkar juga karena melanggar GSB. Dengan alasan kemanusiaan dan dengan dalih sebagai upaya mempertahankan tenaga kerja yang dipekerjakan Saimen.
Peristiwa ini berbanding terbalik dengan apa yang telah dilakukan Pemkot terhadap PKL, dimana peraturan dijalankan dengan sedemikian ketat dan sesuai prosedur. [NU003]