Dipecat Tidak Hormat, 16 ASN Akan Gugat Ke PTUN

NusantaraTerkini.Com, Kabupaten Kaur –Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi di Kabupaten Kaur yang dilaksanakan tanggal 31 Desember 2018 lalu, ternyata menjadi polemik dikalangan ASN, pasalnya mereka merasa kalau dasar hukum yang dipakai untuk memberhentikan 16 ASN di Kabupaten Kaur kurang tepat.

Adapun dasar hukum yang digunakan untuk memberhentikan 16 ASN itu ialah Undang-Undang ASN No.5 tahun 2014.

Saat dikonfirmasi melalui kuasa hukum 16 ASN yang akan melakukan gugatan, Sopian Siregar, SH mengenai kapan akan dilakukan gugatan ke PTUN Bengkulu dan siapa yang akan digugat, kuasa hukum pun menjawab akan memberi jawaban setelah gugatannya kita daftarkan.

“Akan kita beri jawaban setelah gugatannya kita daftarkan, sekarang kami belum bisa berbicara terlalu jauh, nanti ikuti saja persidangannya di PTUN Bengkulu”. Kata Kuasa Hukum 16 ASN melalui Whatsapp pribadinya, kamis (24/1/2019) malam.(ynd)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.