Dinkes Kota Blitar Optimalkan Manfaat DBHCHT untuk Bayar Iuran BPJS kesehatan

Blitar – Dinas Kesehatan Kota Blitar mendapatkan kucuran anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 sebesar Rp. 8.962.133.774. Dana tersebut dimanfaatkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Blitar.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Blitar, Sunarko mengatakan, anggaran DBHCHT tahun 2021, pihaknya mengoptimalkan dana itu untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Disamping itu juga digunakan pembayaran bantuan iuran BPJS Kesehatan.

“Jadi iuran itu ada dua yakni, iurannya sendiri dan bantuan iuran,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Blitar, Sunarko, Senin (22/11/2021).

Dijelaskannya, besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III yakni Rp. 42.000, sedangkan diaturannya peserta yang mandiri membayar Rp. 35.000, begitu juga yang dibiayai pemerintah daerah Rp. 35.000 dan sisanya ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah.

“Pemerintah daerah membantu iuran sebesar Rp. 2.800 perorang perbulan dan sisanya ditanggung pemerintah pusat, sehingga pemda membayar iuran dan bantuan iuran sebesar Rp. 37.800 perjiwa,” jelasnya.

Mengingat DBHCHT sangat bermanfaat bagi masyarakat, ia juga berharap agar alokasi dana yang cairkan tiap tahun itu bisa dipertahankan, karena manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat seperti membayar iuran rutin BPJS kesehatan.

“Saya berharap alokasi dana itu bisa meningkat yang dialokasikan untuk jaminan kesehatan nasional, sehingga bisa menambah peserta yang didaftarkan, dengan harapan penduduk Kota Blitar 100 persen menjadi peserta JKN atau BPJS Kesehatan,” tutupnya. (Rid/Adv/Kmf)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page