Dilaporkan Masyarakat Via WhatsApp, Dua Warga Padang Bulan Rantauprapat Ditangkap Polisi 

Labuhanbatu – Dilaporkan masyarakat via pesan WhatsApp ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dua warga padang bulan ditangkap yakni RFS alias Rio (37) dan MF alias One (38), warga Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah warga di Gg. Rahmat Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu pada Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 21.30 WIB. 

Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu brutto 0,63 gram, 1(satu) buah bong, 1(satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah hp samsung lipat warna hitam, 1 (satu) buah mancis warna biru dan 1 (satu) buah hp Android merek Xiaomi warna silver. 

“Menindak lanjuti aduan masyarakat yang resah, tadi malam kita amankan dua warga Padang Bulan”, Ujar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu. Sabtu (30/5/2020).

Adapun kronologis kejadian, lanjut AKP Martualesi Sitepu, pada hari Jumat (29/5/2020) sekira pukul 20.22 WIB, dirinya mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang menyampaikan melalui pesan WhatsApp tentang  narkoba. Adapun isi pesan tersebut yaitu “Selamat Malam bang, izin bang info dari warga yang resah terkait peredaran narkoba bang di jalan Padang bulan, Atas nama one bang, Lokasi rumah pengedar nya persis di dekat pondok anugerah itu bang”. 

Berbekal informasi tersebut, AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit Idik I Iptu Adolf Purba dan Tim II Unit I melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.30 WIB, dilakukan penggrebekan di TKP dan berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki yakni RFS alias Rio (37) dan MF alias One (38), warga Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. 

Kedua tersangka ditangkap saat sedang duduk di depan rumah, pada saat petugas datang kedua tersangka sempat melarikan diri kedalam rumah dan salah seorang dari mereka yakni RFS  als Rio melemparkan satu bungkus plastik klip ke lantai. Selanjutnya dari hasil interogasi petugas, Rio menerangkan mendapatkan narkotika sabu-sabu dari seseorang berinisial A warga Padang Bulan yang ditindak lanjuti dengan pengembangan namun A tidak berhasil ditemukan.

Kemudian kedua tersangka tersebut berikut barang bukti diamankan ke Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan.(ar)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page